1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2019.
3. PP ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
1. a. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekon...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentangEkonomi Kreatif;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2.
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3.
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
4.
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku EkonomiKreatif.
5.
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
6.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
PembiayaanEkonomi Kreatif;
b.
fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c.
infrastrukturEkonomiKreatif;
d.
insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e.
tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f.
penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Bagian KesatuSumber Pembiayaan
Pasal 3
(1)
Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber lainnya yang sah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" adalah dukungan dari lembaga keuangan melalui skema Pembiayaan komersial (non program/non anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah).
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga keuangan nonbank" adalah perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak mengikat" adalah proses kreativitas yang dilakukan oleh penerima Pembiayaan tidak terikat dengan pemberi Pembiayaan.
Bagian KeduaSkema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Pasal 4
(1)
Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a.
pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b.
penilaian Kekayaan Intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Fasilitasi Pemerintah(1)
Pasal 5
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
a.
fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b.
optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pasal 7
(1)
Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a.
proposal Pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif antara lain Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek jaminan Pembiayaan dilisensikan ke pihak lain.
d.
memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
a.
verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"eksekusi jika terjadi sengketa" adalah Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mematuhi hal yang telah disepakati dalam perjanjian, sehingga berdasarkan hasil penyelesaian sengketa dilakukan eksekusi. Yang dimaksud dengan"eksekusi jika terjadi non sengketa" adalah eksekusi Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
c.
penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dalam bentuk:
a.
jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
Penjelasan: Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif
c.
hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Penjelasan: Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial.
Pasal 10
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a.
Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola" adalah Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.
Pasal 11
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
a.
pendekatan biaya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendekatan biaya" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
b.
pendekatan pasar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendekatan pasar" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
c.
pendekatan pendapatan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendekatan pendapatan" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini.
d.
pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian KekayaanIntelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b.
memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c.
terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
(4)
Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektualyang akan dijadikan agunan;
b.
melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan/atau
c.
melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
(6)
] Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "panel penilai" di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank adalah penilai kredit/Pembiayaan dan/atau ahli yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
(7)
Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaku 1Ekonomi Kreatifharusmencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaanpenjaminan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Bagian KetigaPengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
Pasal 15
(1)
Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi" adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau1 berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
b.
penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi" adalah penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham, efek bersifat utang, dan sukuk.
Pasal 16
(1)
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
Pasal 18
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasipengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a.
lisensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lisensi" adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan pelindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
b.
waralaba;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"waralaba" adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
c.
alih teknologi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"alih teknologi" adalah pengalihan kemampuan1 memanfaatkan dan menguasaiilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
d.
jenama bersama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jenama bersama" adalah penggunaan dua merek atau lebih dalam satu penawaran produk untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi suatu barang dan/atau jasa.
e.
pengalihan hak; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengalihan hak" adalah pengalihan hak Kekayaan Intelektual dari pemilik hak kepada penerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
bentuk kemitraan lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain" antara lain yaitu pemasaran Kekayaan Intelektual dengan menggunakan aliansi strategis, misalnya sistem joint venture atau menggunakan sistem pemasaran yang ada namun dengan menerapkan kearifan lokal dalam bentuk modifikasi mekanisme kemitraan.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "royalti" adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Kekayaan Intelektual yang diterima pemilik Kekayaan Intelektual.
Pasal 19
(1)
Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bimbingan teknis;
b.
pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Pasal 20
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiriatas:
a.
legalitas usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan Kekayaan Intelektual;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelolaan Kekayaan Intelektual" antara lain peningkatan kemampuan teknis dan manajerial kekayaan Intelektual.
c.
peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)huruf b terdiri atas:
a.
perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
b.
permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
c.
perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pemberian insentif; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan skema Pembiayaan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "skema Pembiayaan khusus" adalah Pembiayaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan program khusus yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dalam penyaluran pembiayaannya atau skema Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembiayaan.
Pasal 23
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)huruf e terdiri atas:
a.
pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a.
inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengintegrasian sistem elektronik kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengintegrasian sistem elektronik" adalah tata kelola data Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Pasal 26
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) hurufg terdiri atas:
a.
prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelaku kreasi" adalah orang atau sekelompok orang yang bekerja amempertunjukkan kreativitasnya dalam melakukan proses kreatif atau menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi. Yang dimaksud dengan "pengelola Kekayaan Intelektual" adalah pihak yang melakukan komersialisasi Kekayaan Intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Pasal 27
(1)
Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(2)
Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
a.
memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
b.
membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)huruf j meliputi:
a.
penyuluhan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
konsultasi hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mediasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan dokumen hukum; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyusunan dokumen hukum" termasuk tetapi tidak terbatas pada penyusunan kontrak antara Pelaku Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
e.
pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan" adalah pendampingan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang memilih jalur pengadilan dalam penyelesaian perkara yang dialaminya dalamproses pemasaran Ekonomi Kreatif.
BAB IV
INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
Pasal 30
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(2)
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
infrastruktur fisik; dan
b.
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Infrastruktur fisik antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop.
(2)
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
Penjelasan: Ruang kreatif antara lain infrastruktur fisik, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ruangpamer;
b.
ruang pelatihan;dan
c.
ruangkreativitas.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain dimaksudkan agar terdapat sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi Kreatif.
(5)
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lainnya yang sah.
(7)
Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 33
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a.
insentif fiskal;dan/atau
b.
insentif non fiskal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
a.
fasilitas perpajakan;
b.
fasilitas di bidangkepabeanan;dan/atau
c.
fasilitas di bidang cukai.
(2)
Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
a.
insentif perpajakan daerah; dan/atau
b.
insentif retribusi.
(3)
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a.
penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proses impor dan ekspor" adalah proses sejak diajukannya perizinan impor atau perizinan ekspor sampai dengan pelaksanaan impor atau ekspor. Bahan baku dan/atau bahan penolong antara lain pada piranti keras (hardware) tetapi juga piranti lunak (software).
b.
kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA
Bagian KesatuTanggung Jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
Pasal 36
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
a.
mengembangkan Skema PembiayaanBerbasis Kekayaan Intelektual; dan
b.
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"badan layanan umum"adalah instansi di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkanpada prinsip efisiensi dan produktivitas.
(2)
Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Penjelasan: Cukup jelas. SKVo135050A
Pasal 38
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a.
lembaga pendidikan;
b.
dunia usaha;
c.
dunia industri;
d.
jejaring komunitas; dan/atau
e.
media.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan mengutamakan kepentingan nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas nasional, mendukung upaya penetrasi pasar, membantu menarik investasi asing, serta menunjukkan peran dan kepemimpinan Indonesia di tingkat global.
Bagian KeduaPeran Serta Masyarakat
Pasal 39
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif;dan
b.
menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
Pasal 40
(1)
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"lembaga penyelesaian sengketa lainnya" antara lain badan arbitrase dan mediasi hak kekayaan intelektual.
(4)
Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 151
Penjelasan Umum
Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari Ekonomi Kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan sumber daya intelektual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif, dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang komprehensif.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik HukumVol. 13No. 12024
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.