Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 November 1951
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 1951
Tanggal Berlaku
:10 Desember 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.119, TLN NO. 191, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Ekonomi Kreatif
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Perfilman & Industri Konten Kreatif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1951
TENTANG
PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa urusan penilikan pilem, yang sekarang menjadi tugas-kewajiban Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan atas keamanan dan ketertiban umum, dalam suasana sekarang perlu diberi dasar yang lebih luas, yaitu dasar pendidikan masyarakat dan kebudayaan;
b.
bahwa berhubung dengan alasan sub a, urusan pilem lebih tepat diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN URUSAN PENILIKAN PILEM KEPADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
Urusan penilikan pilem dimasukkan tugas-kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tugas-kewajiban Menteri Dalam Negeri(Directeur van Binnenlandsch Bestuur), tersebut dalam"Undang-undang Pilem 1940"(Filmordonnantie 1940, Staatsblad 1940 No. 507),"Peraturan Pilem 1940"(Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539 yang telah diubah dengan Staatsblad 1948 No. 155 dan Lembaran Negara No. 38/1951) dan"Keputusan pilem 1940"(Film besluit 1940, Bijblad 14490, yang telah diubah dengan Putusan Menteri Dalam Negeri No.S.U.4/2/41 tahun 1951), dijalankan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Maksud dari pasal 2 ialah untuk menetapkan lebih lanjut perubahan-perubahan pokok yang perlu, agar apa yang pada azasnya telah ditetapkan dalam pasal 1 itu dapat segera dijalankan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
WONGSONEGORO.
Diundangkan pada tanggal 10 Desember 1951 MENTERI KEHAKIMAN,
MOHAMMAD NASRUN.
LN 1951/119; TLN NO. 191
Penjelasan Umum
Alasan-alasan Pemerintah dahulu untuk mengadakan penilikan pilem terutama didasarkan atas pendirian, bahwa pertunjukan-pertunjukan pilem dapat menimbulkan pengaruh yang kurang baik atas keamanan dan ketertiban umum(politioneel).
Berhubung dengan alasan-alasan ini, maka penilikan pilem dahulu dimasukkan tugas-kewajiban Kementerian Dalam Negeri(Departement van Binnenlandsch Bestuur).
Adapun Pemerintah sekarang berpendapat, bahwa penilikan pilem itu tidak semata-mata ditunjukan kepada kepentingan keamanan dan ketertiban umum saja, tetapi titik berat harus terletak dilapangan pendidikan masyarakat dan kebudayaan dan apakah pertunjukan-pertunjukan pilem itu dapat memberi manfaat yang baik kepada masyarakat Indonesia.
Dari sebab itu dipandang selayaknya,bahkan lebih tepat jikalau urusan penilikan pilem dimasukkan tugas-kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 dari Undang-undang ini.
Dengan perubahan ini Undang-undang Pilem 1940(Filmordonantie 1940, S. 1940 No. 509) dan lain-lain peraturan penglaksanaannya seharusnya diubah juga, sehingga isinya dapat sesuai dengan tujuan itu. Perubahan sedemikian ini akan memakan banyak waktu, maka tentang hal ini dipandang perlu untuk membentuk sebuah panitia terdiri atas instansi-instansi yang bersangkutan, yang akan dapat melaksanakan tugas-kewajiban itu.
Dari sebab dianggap perlu pokok yang ditetapkan dalam pasal 1 tersebut di atas dapat segera dijalankan, maka untuk sementara cukuplah apabila ditentukan secara formil, bahwa kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban mengenai urusan penilikan pilem yang sekarang ada ditangan Menteri Dalam Negeri dijalankan oleh Menteri pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…