1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "KrosokOrdonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undangdengan perubahan redaksi
2. Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
3. Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 147) tentangperubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No.604)ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi sehinggaberbunyi berikut:Pasal 1."Krosok Ordonnantic 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604) danperaturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku didaerah-daerah Swatantra-swapraja atau daerah-daerah bekas swapraja.Pasal 2.Dalam pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 (Staatsblad tahun 1937 No.604),dihapuskan kata-kata :1."in bladvorm" dalam kalimat dibawah a.2."door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, aldan niet krachtens overeenkomst me derden, geteeld'dalam kalimatdibawah b:3."tabak" antara kata-kata "deze" dan "dan niet" dalam kalimat dibawah
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 147) TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD TAHUN 1937 NO. 604) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan"Krosok Ordonnantie 1937"(Staatsblad tahun 1937 No. 604);
b.
E
c.
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.12 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO.147) TENTANG PERUBAHAN "KROSOK ORDONNANTIE1937(STAATSBLAD TAHUN 1937 NO.604)"SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 147) tentang perubahan"Krosok Ordonnantie 1937"(Staatsblad tahun 1937 No.604) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi sehingga berbunyi berikut:
Pasal 1
"Krosok Ordonnantic 1937" (Staatsblad tahun 1937No. 604) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku didaerah-daerah Swatantra-swapraja atau daerah-daerah bekas swapraja.
Pasal 2
Dalam pasal 1 KrosokOrdonnantie 1937 (Staatsblad tahun 1937 No.604), dihapuskan kata-kata :
1.
"in bladvorm"dalam kalimat dibawah a.
2.
"door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, al dan niet krachtens overeenkomst me derden, geteeld'dalam kalimat dibawah b:
3.
"tabak" antara kata-kata "deze" dan"dan niet" dalam kalimat dibawah b.
BAB IV
DIBAWAH B
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertanian,
SADJARWO
Diundangkan
pada tanggal 2 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Perdagangan,
SUNARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 63
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.