:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic OfIndia On Cooperative Activities In The Field Of Defence)
1. Untuk meningkatkan kerja sama di Bidang Pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betwen the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence) masing-masing pada 27 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei di New Delhi, India dan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
2. Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
3. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betwen the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2006
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OFINDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.
1 bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong masyarakat internasional untuk saling meningkatkan hubungan di segala bidang, dengan menjalin kerja sama antar negara, baik bilateral maupun multilateral;
c.
bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, maka pada tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence) dengan Undang-Undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
BAB I
DEFENCE)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DEFENCE)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAADINTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRILIHZAMAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri memperkuat suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, antara lain, kerja sama di bidang pertahanan merupakan suatu hal yang perlu ditingkatkan.
Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan kerja sama bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik India di bidang pertahanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 yang pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah :
1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan yang meliputi peningkatan di bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan, kerja sama industri pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta kemampuan operasi, latihan bersama, dan logistik di bidang pertahanan.
2. Pembentukan Komite Bersama yang bertugas, meliputi :
a. mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama yang potensial;
b. mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama;
c. memprakarsai dan mengusulkan kegiatan-kegiatan kerja sama;
d. mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan yang telah disetujui;
e. mengusulkan pengaturan pelaksanaan apabila diperlukan;
f. memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini;
g. menyerahkan laporan bersama pada setiap akhir pertemuan kepada Menteri Pertahanan masing-masing.
3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan intelektual dari penggunaan dan personel yang tidak berwenang.
4.
Para pihak wajib melindungi informasi yang diklasifikasikan dan peralatan yang diperoleh atau yang muncul berdasarkan persetujuan ini. 5.
Informasi yang diklasifikasikan dan peralatan hanya dapat diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua Komite Bersama.
6.
Semua informasi dan peralatan yang berkaitan dengan implementasi persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.