Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines On Cooperative ActivitiesIn The Field Of Defense And Security)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 April 2007
Tanggal Pengundangan
:10 April 2007
Tanggal Berlaku
:10 April 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.55, TLN NO.4717, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIESIN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,komunikasi, dan informasi, telah membawa masyarakat internasional untuk meningkatkan hubungan dalam segala bidang, yang dikembangkan dengan menjalin persahabatan dan kerjasama antar negara, baik bilateral maupun multilateral;
c.
bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia danPemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OFDEFENSE AND SECURITY)
BAB I
ACTIVITIES IN THE FIELD OFDEFENSE AND SECURITY)
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ACTIVITIES IN THE FIELD OFDEFENSE AND SECURITY)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 55
Penjelasan Umum
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan dan keamanan merupakan faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup bernegara. Ketidakmampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri menyebabkan suatu negara tidak dapat mempertahankan kedaulatannya.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral antara lain kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
Peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara memerlukan kerja sama bilateral antarnegara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, persamaan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik Filipina dalam bidang pertahanan dan keamanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 yang pengesahannya dengan Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tergabung dalam satu lembaga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar tersebut, tugas pertahanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedangkan tugas keamanan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Karena pada saat ditandatanganinya Persetujuan antara kedua negara, Angkatan Bersenjata di Indonesia masih menggabungkan kekuatan militer dan polisi yang secara administratif dikoordinasikan oleh Menhankam, maka yang dimaksud dengan Angkatan Bersenjata di dalam Persetujuan ini meliputi TNI sebagai pengemban tugas pertahanan dan POLRI sebagai pengemban tugas keamanan. Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, antara lain:
1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan dan keamanan, meliputi peningkatan di bidang pendidikan, latihan bersama, operasi di daerah perbatasan, sumber daya manusia, kerja sama operasi, komunikasi, teknologi pertahanan, dan sistem dukungan logistik.
2.
Pembentukan Komite Bersama yang mempunyai tugas mengkaji dan mengidentifikasi bidang kerja sama, memprakarsai dan mengusulkan kegiatan bersama, mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan yang telah disetujui, serta memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan.
3.
Kedua belah pihak melindungi hak milik industri dan hak cipta terhadap penggunaan dan personel yang tidak berwenang.
4.
Perlindungan terhadap informasi rahasia dan peralatan yang diperoleh dari kerangka persetujuan, kecuali hanya diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang telah disetujui oleh para Ketua Komite Bersama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…