Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan. Ruang lingkup kerja sama mencakup: 1) pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata; 2) dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama; 3) peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan; 4) pertukaran intelijen militer; 5) peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan 6) bidang lain yang disepakati bersama.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
:03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
:03 Januari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.2, TLN No.6843 , jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KERJA SAMA BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FIJI CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 1
TUJUAN Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja umum dalami rangka meningkatkan kerja sama bilateral bidang pertahanan yang menjadi kepentingan bersama Para Pihak berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati penuh atas kedaulatan dan integritas wilayah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA Ruang lingkup kerja sana dalam Persetujuan ini mencakup
1.
Pertukaran kunjungan antarbadan Pertahanian dan Angkatan Bersenjata
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer Para Pihak antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pertukaran intelijen militer
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Bidang-bidang lain yang disepakati bersama
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIDANG-BIDANG LAIN YANG DISEPAKATI BERSAMA
Pasal 3
PARAPEJABATBERWENANG
a.
Untuk pihak Indonesia:Kementerian Pertahanan
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Para pejabat berwenang yang dipercayakan untuk melaksanaan Persetujuan ini adalah sebagai berikut. a. Untuk pihak Indonesia:Kementerian Pertahanan. b. Untuk pihak Fiji:Kementerian Pertahanan dan Keamanan Nasional
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk pihak Fiji:Kementerian Pertahanan dan Keamanan Nasional. 2. Untuk memantau dan melaksanakan Persetujuan ini para pejabat yang berwenang akan bersama-sama memutuskan untuk bertemu bila diperlukan, untuk saling bertukar informasi bidang pertahanan yang menjadi kepentingan bersama. Untuk meningkatkan kerja sama dalam ruang lingkup dan bidang-bidang yang relevan dengan Persetujuan ini Para pihak dapat memutuskan untuk membentuk kelompok kerja ad hoc dengan perwakilan dari masing-masing Pihak. Untuk tujuan pelaksanaan Pasal 2 dari Persetujuan ini, pengaturan tertulis yang terpisah dapat disusun oleh Para Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Untuk memantau dan melaksanakan Persetujuan ini para pejabat yang berwenang akan bersama-sama memutuskan untuk bertemu bila diperlukan, untuk saling bertukar informasi bidang pertahanan yang menjadi kepentingan bersama. Untuk meningkatkan kerja sama dalam ruang lingkup dan bidang-bidang yang relevan dengan Persetujuan ini Para pihak dapat memutuskan untuk membentuk kelompok kerja ad hoc dengan perwakilan dari masing-masing Pihak. Untuk tujuan pelaksanaan Pasal 2 dari Persetujuan ini, pengaturan tertulis yang terpisah dapat disusun oleh Para Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIDANG-BIDANG LAIN YANG DISEPAKATI BERSAMA
Pasal 4
KERAHASIAAN Pelindungan, pengungkapan, dan pengiriman informasi rahasia yang dipertukarkan atau dihasilkan dari kerangka kerja Persetujuan ini akan ditangani dan diamankan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing Pihak. Seluruh informasi dan peralatan yang diterima dalam kerangka kerja dari Persetujuan ini tidak dapat dialihkan, diuingkapkan, atau dikeluarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, bersifat sementara ataupun permanen, kepada pihak ketiga manapun, baik perorangan maupun entitas, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak pemberi informasi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASING-MASING PIHAK
Pasal 5
PELINDUNGANHAKKEKAYAANINTELEKTUAL
1.
Para Pihak harus mencegah penggunaan dan pengalihan yang tidak sah dari hak kekayaan intelektual yang dialihkan, dipertukarkan, atau dihasilkan dari Persetujuan ini sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing Pihak serta perjanjian internasional negara masing-masing di mana mereka menjadi Pihak. Pelindungan dan distribusi hak kekayaan intelektual termasuk pelindungan hak pihak ketiga yang sah, dengan mempertimbangkan bagian kepemilikan yang berdasar pada kontribusi masing-masing Pihak, harus diatur oleh Para Pihak melalui pengaturan tertulis yang terpisah tentang bidang kerja sama yang khusus oleh Para Pihak
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KHUSUS OLEH PARA PIHAK
Pasal 6
PENGATURANKEUANGAN Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, masing-masing Pihak harus menanggung sendiri biaya pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan alokasi anggarannya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KHUSUS OLEH PARA PIHAK
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Setiap permasalahan yang timbul dari intepretasi atau pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi bersama antara Paragraf Pihak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KHUSUS OLEH PARA PIHAK
Pasal 8
AMENDEMEN Persetujuan ini dapat diamendemen atau direvisi berdasarkan persetujuan bersama oieh Para Pihak dan harus dibentuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini. Amandemen ini harus berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan tertulis terakhir tentang terpenuhinya prosedur yang diperlukan dalam negeri masing-masing olen Para Pihak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KHUSUS OLEH PARA PIHAK
Pihak AMENDEMEN
Pasal 9
PEMBERLAKUAN,JANGKAWAKTU,DANPENGHENTIAN Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis terakhir melalui saluran diplomatik atas pemenuhan prosedur dalam negeri Paragraf Pihak yang diperlukan bagi pemberlakuan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 5(lima) tahun berikutnya. Salah satu Pihak dapat menghentikan Persetujuan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, melalui saluran diplomatik, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal penghentian termaksud. Penghentian Persetujuan ini tidak akan berdampak pada keabsahan atau jangka waktu kegiatan yang berlangsung sebelum per:ghentian, kecuali jika ditentukan lain oleh Para Pihak. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.

Paper Terkait

Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Akibat Perceraian dengan Alasan Salah Satu Orang Tua Pindah Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA. PAL)

Zainurrohman, Zainurrohman, Tri Budiman, Nanang, Nofitasari, Solehati
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI SDGs PEREMPUAN

ica, Annisa, Nakita Wahdah, Azzahra
UIR LAW REVIEW Vol. 9 No. 1 2025

Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia

Fenecia, Evelyn, Agustini, Shenti, Fitri, Winda
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 2 2024

Tinjauan Yuridis Problematika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Effendy, Edrick Edwardina, Leonard, Kevin
Notary Journal Vol. 4 No. 2 2024

LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT MAHKAMAH AGUNG DALAM SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023

Pitaloka, Diah Marla, Djaja, Benny, Sudirman, Maman
Jurnal Yustitia Vol. 18 No. 1 2024

Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Kesejahteraan Buruh di Indonesia

SITTI MUTMAINNAH SYAM
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 5 2025

Kajian Eksistensi Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan Terhadap Pembocoran Data Pribadi Nasabah Dalam Penggunaan M-Banking

Tanoto, Brenda, Daniella, Jessica, Rafidah, Khairiyah Hanan, Kurniawan, Nadya Christallita, Anastasya, Valerine, Kurniawan, Nadya
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 02 2025

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Inses pada Anak dalam Hukum Positif Indonesia

Azzahra, Elsya Ikhsani
Journal of Contemporary Law Studies Vol. 1 No. 2 2024

PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HIFZ AL-DIN DAN HAK KONSTITUSIONAL MEMBENTUK KELUARGA

Lestari, Elly, Supriatna, Encup, Fahmi, Irfan
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 2025

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…