1. Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
2. Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
3. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Tentang
:Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1958
TENTANG PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal I
Kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui, bahwa barang siapa serempak mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia dan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok harus memilih satu diantara kewarganegaraan Republik Indonesia dan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok itu, dengan dasar menurut kehendak yang berkepentingan sendiri. Orang perempuan dalam perkawinan, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut diatas,.juga harus memilih satu diantara dua kewarganegaraan itu, dengan dasar menurut kehendak yang berkepentingan sendiri.
BAB II
MENURUT KEHENDAK YANG BERKEPENTINGAN SENDIRI
Pasal II
Barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I, sudah dewasa pada waktu Perjanjian ini mulai berlaku, harus memilih satu diantara dua kewarganegaraan itu dalam waktu dua tahun setelah Perjanjian ini mulai berlaku. Yang disebut orang sudah dewasa dalam Perjanjian ini ialah orang yang berumur delapan belas tahun penuh atau orang yang belum berumur delapan belas tahun penuh akan tetapi telah kawin.
BAB III
KAWIN
Pasal III
Barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I ingin tetap mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia, harus menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok kepada petugas Republik Indonesia yang berwajib. Setelah menyatakan keterangan itu orang itu dianggap telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia menurut kehendak sendiri. Barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I ingin tetap mempunyai kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok harus menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada petugas Republik Rakyat Tiongkok yang berwajib. Setelah menyatakan keterangan itu orang itu dianggap telah memilih kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok menurut kehendak sendiri. Petugas Republik Indonesia yang berwajib tersebut di atas ialah : Di Republik Indonesia; petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia; Di Republik Rakyat Tiongkok-, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat-konsulat Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok.-jika ada -dan kantor-kantor sementara, yang menurut keperluan diadakan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat-konsulat yang bersangkutan dan yang dilayani oleh pegawainya. Untuk mengadakan kantor sementara itu harus didapat persetujuan dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Petugas Republik Rakyat Tiongkok yang berwajib tersebut diatas ialah - di Republik Rakyat Tiongkok : petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok; - di Republik Indonesia : Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan Konsulat-konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Republik Indonesia dan kantor-kantor sementara, yang menurut keperluan diadakan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat-konsulat yang bersangkutan dan yang dilayani oleh pegawainya. Untuk mengadakan kantor sementara itu harus didapat persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia. Untuk memudahkan orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam Pasal I dalam memilih kewarganegaraan, kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui untuk memakai cara pernyataan keterangan yang sederhana. Ketentuan-ketentuan tentang cara memilih kewarganegaraan dalam pasal ini pada dasarnya berlaku juga bagi orang-orang yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I, yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Republik Rakyat Tiongkok.
BAB IV
TELAH MEMILIH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENURUT KEHENDAK SENDIRI
Pasal IV
Kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui, bahwa barang siapa yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam Pasal I, telah memilih kewarganegaraan RI menurut ketentuan-ketentuan perjanjian ini dengan sendirinya kehilangan kewarganegaran RRC dan bahwa barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I, telah memilih kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
BAB V
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal V
Kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui, bahwa barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan yang tersebut dalam pasal I, tidak menyatakan pilihan kewarganegaraan. dalam waktu dua tahun sebagai ditentukan dalam pasal II dianggap telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia dari pihak bapaknya berketurunan Indonesia dan dianggap telah memilih kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, apabila ia dari pihak bapaknya berketurunan Tionghoa. Apabila orang itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya atau apabila tidak diketahui kewarganegaraan bapaknya, maka ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ibunya dari pihak bapak berketurunan Indonesia dan dianggap telah memilih kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, apabila ibunya dari pihak bapak berketurunan Tionghoa.
BAB VI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal VI
Barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I, belum dewasa pada waktu Perjanjian ini mulai berlaku, harus memilih kewarganegaraan dalam waktu satu tahun setelah ia dewasa. Sementara belum dewasa orang tersebut diatas dianggap hanya mempunyai kewarganegaraan yang dipilih oleh orang tuanya atau oleh bapaknya menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Apabila orang tersebut di atas tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya atau apabila bapaknya telah meninggal dunia sebelum menyatakan pilihan kewarganegaraan dalam waktu yang ditentukan ataupun apabila tidak diketahui kewarganegaraan bapaknya, ia dianggap hanya mempunyai kewarganegaraan yang dipilih oleh ibunya menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Apabila orang tersebut diatas setelah dewasa tidak memilih kewarganegaraan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal ini, maka ia dianggap menurut kehendak sendiri telah memilih kewarganegaraan yang diturutnya selama ia belum dewasa.
BAB VII
MEMILIH KEWARGANEGARAAN YANG DITURUTNYA SELAMA IA BELUM DEWASA
Pasal VII
Barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I, yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan kehilangan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, dengan sendirinya akan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia, setelah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia dan bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok kembali atas kehendak sendiri. Barangsiapa, yang mempunyai dua kewarganegaraan tersebut dalam pasal I, yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan sendirinya akan kehilangan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkoknya, apabila ia, setelah meninggalkan wilayah Negara Republik Rakyat Tiongkok dan bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Rakyat Tiongkok, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali atas kehendak sendiri.
BAB VIII
KEMBALI ATAS KEHENDAK SENDIRI
Pasal VIII
Anak-anak yang dilahirkan di wilayah Negara Republik Rakyat Tiongkok mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia sejak waktu lahir, apabila orang tuanya ataupun hanya bapaknya mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah Negara Republik Indonesia mempunyai kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok sejak waktu lahir, apabila orang tuanya ataupun hanya mempunyai kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok.
BAB IX
ATAUPUN HANYA MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Pasal IX
Seorang anak yang mempunyai kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, apabila sebelum berumur lima tahun diangkat sah sebagai anak oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh karena itu kewarganegaraan Republik Indonesia dan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkoknya. Seorang anak yang mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila sebelum berumur lima tahun diangkat sah sebagai anak oleh seorang kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok, memperoleh karena itu kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya.
BAB X
ATAUPUN HANYA MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Pasal X
Apabila seorang warganegara Republik Indonesia kawin dengan seorang warganegara Republik Rakyat Tiongkok, maka masing-masing tetap memiliki kewarganegaraan yang dimilikinya sebelum kawin, terkecuali apabila salah satu dari mereka dengan kehendak sendiri memohon dan memperoleh kewarganegaraan dari yang lain. Apabila ia memperoleh kewarganegaraan yang lain itu, dengan sendirinya ia kehilangan kewarganegaraannya yang semula dimilikinya. Permohonan yang tersebut di atas harus diajukan kepada petugas yang berwajib dari Negara yang bersangkutan.
BAB XI
KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA YANG SEMULA DIMILIKINYA
Pasal XI
Kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui demi perbaikan keadaan hidup warganegaranya masing-masing, yang berdiam dalam Negara pihak yang lain, menganjurkan kepada warganegaranya masing-masing yang berdiam dalam Negara pihak yang lain itu, yaitu warganegara Republik Indonesia yang berdiam dalam wilayah Negara Republik Rakyat Tiongkok dan warganegara Republik Rakyat Tiongkok yang berdiam dalam wilayah Negara Republik Indonesia, supaya mereka mengindahkan hukum dan adat-istiadat Negara dimana mereka berdiam dan tidak turut kegiatan-kegiatan politik dari Negara yang didiaminya. Kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui saling melindungi menurut Undang-undang masing-masing hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah dari warganegara masing-masing hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah dari warganegara pihak yang lain, yang berdiam dalam wilayah Negaranya.
BAB XII
KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA YANG SEMULA DIMILIKINYA
Pasal XII
Kedua Pihak Agung Yang Berjanji menyetujui, bahwa tentang soal-soal pelaksanaan, yang tidak diatur didalam Perjanjian ini, dapat diadakan pertukaran fikiran diantara kedua pihak.
BAB XIII
KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA YANG SEMULA DIMILIKINYA
Pasal XIII
Apabila diantara kedua Pihak Agung Yang Berjanji timbul perselisihan didalam menafsirkan atau melaksanakan Perjanjian ini, perselisihan itu akan diselesaikan dengan perundingan diantara kedua pihak.
BAB XIV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA YANG SEMULA DIMILIKINYA
Pasal XIV
Perjanjian ini akan disahkan oleh kedua Pihak Agung Yang Berjanji sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar masing-masing dan akan mulai berlaku pada hari penukaran pengesahan, yang akan dilangsungkan di Peking. Perjanjian ini berlaku untuk waktu dua puluh tahun dan sesudah waktu itu berlaku terus, terkecuali apabila salah satu pihak hendak memutuskannya. Kehendak itu harus diberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain dan Perjanjian ini akan berakhir setahun setelah pemberitahuan itu disampaikan: UNTUK MENYAKSIKANNYA, maka Wakil-wakil Berkuasa Penuh telah menandatangani Perjanjian ini dan telah membubuhi pula materai mereka. Dibuat dalam rangka dua di Bandung pada hari kedua puluh dua bulan April tahun seribu sembilan ratus lima puluh lima dalam bahasa Indonesia dan Tionghoa. Naskah dalam kedua bahasa itu mempunyai kekuatan yang sama. Untuk Republik Indonesia. Untuk Republik Rakyat Tiongkok SUNARIO CHOU EN-LAI Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri. Yang Mulia Mr. Ali Sastroamidjojo Perdana Menteri Republik Indonesia. PEKING Peking, 3 Juni 1955. Yang mulia. Pada tanggal 22 April 1955 Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian mengenai soal Dwikewarganegaraan. Pada waktu Yang Mulia mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok, kedua Pemerintah kita telah bertukar pikiran lebih lanjut sepenuhnya di Peking tentang tujuan dan cara pelaksanaan Perjanjian ini dan telah mencapai persesuaian faham yang sekarang saja nyatakan lagi sebagai berikut :
1.
Tujuan dari Perjanjian mengenai soal Dwikewarganegaraan tersebut di atas ialah menyelesaikan soal Dwikewarganegaraan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia, suatu masalah yang kita warisi dari jaman yang lampau dan penyelesaian masalah adalah sesuai dengan kepentingan Rakyat kedua negara. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, kedua Pemerintah menyetujui dalam Pelaksanaan Perjanjian tersebut di atas, untuk mengambil segala tindakan-tindakan yang seperlunya dan memberikan segala kelonggaran sehingga segenap orang yang mempunyai. Dwikewarganegaraan dapat memilih kewarganegaraannya menurut kehendak sendiri.
2.
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Republik Indonesia menyetujui bahwa diantara mereka yang serempak berkewarganegaraan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok terdapat suatu golongan, yang dapat dianggap mempunyai hanya satu kewarganegaraan dan tidak mempunyai dwikewarganegaraan karena, menurut pendapat Pemerintah Republik Indonesia, kedudukan sosial dan politik mereka membuktikan bahwa mereka dengan sendirinya (secara implisit) telah melepaskan kewarganegaraannya Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang yang termasuk golongan tersebut di atas, karena mereka mempunyai hanya satu kewarganegaraan, tidak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Dwikewarganegaraan. Jikalau dikehendakinya, sepucuk surat keterangan tentang hal itu dapat diberikan kepada orang-orang sedemikian itu.
3.
Untuk menghindarkan sesuatu salah faham mengenai ketentuan tentang berlakunya jangka waktu 20 tahun dalam pasal XIV Perjanjian Dwikewarganegaraan tersebut di atas, kedua Pemerintah menyetujui tafsiran yang berikut, yaitu orang-orang yang sekali telah memilih kewarganegaraannya sesuai dengan Perjanjian tersebut di atas, tidak akan diwajibkan memilih lagi setelah jangka waktu 20 tahun itu berakhir.
4.
Agar supaya Perjanjian tersebut di atas dilaksanakan dengan memuaskan, kedua Pemerintah menyetujui membentuk di Jakarta suatu Panitya Bersama yang terdiri dari wakil-wakil Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Tugas Panitya Bersama itu ialah memperbincangkan dan merencanakan cara penglaksanaan Perjanjian Dwikewarganegaraan tersebut di atas.
5.
Sebelum jangka waktu dua tahun yang ditetapkan untuk memilih kewarganegaraan berakhir, kedudukan yang sekarang ini daripada orang-orang yang mempunyai Dwikewarganegaraan tidak akan berubah sampai dan setelah mereka melakukan pilihan kewarganegaraaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian tersebut di atas. Jika hal-hal tersebut di atas memperoleh pernyataan setuju dari Yang Mulia, maka nota ini dan jawaban Yang Mulia akan merupakan suatu persesuaian faham yang telah dicapai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang pelaksanaan Perjanjian mengenai masalah Dwikewarganegaraan dan akan mulai berlaku pada waktu yang bertepatan dengan waktu mulai berlakunya Perjanjian tersebut di atas. Kami mempergunakan kesempatan ini untuk menyatakan kepada Yang Mulia hormat kami yang setinggi-tingginya. ttd. Chou En-Lai. Pedana Menteri Dewan Negara Republik Rakyat Tiongkok. Yang Mulia Chou En-Lai Perdana Menteri Dewan Negara Republik Rakyat Tiongkok PEKING. Peking, 3 Juni 1955. Yang Mulia, Kami menyatakan bahwa kami telah menerima nota Yang Mulia tertanggal 3 Juni 1955, yang berbunyi sebagai berikut : "Pada tanggal 22 April 1955 Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian mengenai soal Dwikewarganegaraan. Pada waktu Yang Mulia mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok, kedua Pemerintah kita telah bertukar pikiran lebih lanjut sepenuhnya di Peking tentang tujuan dan cara pelaksanaan Perjanjian ini dan telah mencapai persesuaian faham yang sekarang saya nyatakan lagi sebagai berikut :
1.
Tujuan dari Perjanjian mengenai soal Dwikewarganegaraan tersebut di atas ialah menyelesaikan soal Dwikewarganegaraan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia, suatu masalah yang kita warisi dari jaman yang lampau dan penyelesaian masalah itu adalah sesuai dengan kepentingan rakyat kedua negara. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, kedua Pemerintah menyetujui dalam melaksanakan Perjanjian tersebut di atas, untuk mengambil segala tindakan-tindakan seperlunya dan memberikan segala kelonggaran sehingga segenap orang yang mempunyai Dwikewarganegaraan dapat memilih kewarganegaraannya menurut kehendak sendiri.
2.
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Republik Indonesia menyetujui bahwa diantara mereka yang serempak berkewarganegaraan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok terdapat suatu golongan, yang dapat dianggap mempunyai hanya satu kewarganegaraan dan tidak mempunyai Dwikewarganegaraan karena, menurut pendapat Pemerintah Republik Indonesia, kedudukan sosial dan politik mereka membuktikan bahwa mereka dengan sendirinya (secara implisit) telah melepaskan kewarganegaraannya Republik Rakyat Tiongkok. Orang-orang yang termasuk golongan tersebut di atas, karena mereka mempunyai hanya satu kewarganegaraan, tidak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Dwikewarganegaraan. Jika kalau dikehendakinya, sepucuk surat keterangan tentang hal itu dapat diberikan kepada orang-orang sedemikian itu.
3.
Untuk menghindarkan sesuatu salah faham mengenai ketentuan tentang berlakunya jangka waktu 20 tahun dalam pasal XIV Perjanjian Dwikewarganegaraan tersebut di atas, karena Pemerintah menyetujui tafsiran yang berikut, yaitu orang-orang yang sekali telah memilih kewarganegaraannya sesuai dengan Perjanjian tersebut di atas, tidak akan diwajibkan memilih lagi setelah jangka waktu 20 tahun itu berakhir.
4.
Agar supaya Perjanjian tersebut di atas dilaksanakan dengan memuaskan, kedua Pemerintah menyetujui membentuk di Jakarta suatu Panitya Bersama yang terdiri dari wakil-wakil Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Tugas Panitya Bersama itu ialah memperbincangkan dan merencanakan cara penglaksanaan Perjanjian Dwikewarganegaraan tersebut di atas.
5.
Sebelum jangka waktu dua tahun yang ditetapkan untuk memilih kewarganegaraan berakhir, kedudukan yang sekarang ini daripada orang-orang yang mempunyai Dwikewarganegaraan tidak akan berubah sampai dan setelah mereka melakukan pilihan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian tersebut di atas. Jika hal-hal tersebut di atas memperoleh pernyataan setuju dari Yang Mulia, maka nota ini dan jawaban Yang Mulia akan merupakan suatu persesuaian faham yang telah dicapai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rakyat Tiongkok tentang pelaksanaan Perjanjian mengenai masalah Dwikewarganegaraan dan akan mulai berlaku pada waktu yang bertepatan dengan waktu mulai berlakunya Perjanjian tersebut di atas. Atas nama Pemerintah Republik Indonesia kami membenarkan hal-hal yang tertera di dalam nota Yang Mulia. Nota Yang Mulia dan jawaban kami atas nota itu merupakan persesuaian faham yang telah dicapai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang pelaksanaan dari Perjanjian mengenai masalah Dwikewarganegaraan dan akan mulai berlaku pada waktu yang bertepatan dengan waktu mulai berlakunya Perjanjian tersebut di atas. Kami mempergunakan kesempatan ini untuk menyatakan kepada Yang Mulia hormat kami yang setinggi-tingginya. ttd. Ali Sastroamidjojo Perdana Menteri Republik Indonesia. Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-149 pada hari Selasa tanggal 17 Desember 1957, P. 59/1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.