1. Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
2. Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
3. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1969
TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIC RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
R.T. mengenai soal Dwikewarganegaraan dipandang perlu untuk dinyatakantidakberlaku;
Undang-undangNo. 62 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.113, Tambahan Lembaran-NegaraNo.1647);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1958 TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN R.R.T. MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO.5)
Pasal 1
Undang-undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan R.R.T. mengenai soal Dwikewarganegaraan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Orang-orang yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan R.R.T. mengenai soal Dwikewarganegaraan, tetap berkewarganegaraan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Selain dari orang yang telah memilih kewarganegaraan Repbulik Indonesia dengan menyatakan keterangan di Pengadilan Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk juga dalam pasal ini orang yang mendapat formulir C dan D berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1961.
Pasal 3
Orang-orang yang termaktub dalam pasal 2 yang belum dewasa pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berkewargaegaraan Republik Indonesia setelah menjadi dewasa.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum No. 6 kalimat kedua.
BAB IV
INDONESIA SETELAH MENJADI DEWASA
Pasal 4
Bagi orang-orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3 di atas, untuk selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentangKewarganegaraan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Karena semua orang yang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3 adalah warganegara Republik Indonesia, maka bagi mereka berlaku sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 62 tahun 1959 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Juga ketentuan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEHAKIMAN
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan ...
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
1.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1958. Pada tanggal 15 Desember 1960 ditetapkan cara pelaksanaan Perjanjian mengenai soal Dwikewarganegaraan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina;
2.
Pelaksanaan Perjanjian itu antara lain telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1961;
3.
Walaupun tujuan dari Perjanjian itu yalah untuk menyelesaikan persoalan dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok namun dalam Perjanjian itu terdapat ketentuan-ketentuan yang memberikan perlakuan khusus bagi golongan tertentu, terhadap mana berlaku Undang-undang Nomor 2 Tahun 1958, untuk masa yang agak lama.
Ketentuan itu antara lain adalah:
a. Pasal VI perjanjian, yang menyatakan bahwa barangsiapa yang serempak mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, belum dewasa pada waktu perjanjian mulai berlaku, harus memilih satu diantara kewarganegaraan Republik Indonesia dan kewarganegaraan Republik Rakyat Cina itu dalam waktu satu tahun setelah ia dewasa.
Dalam pelaksanaannya, ini berarti bahwa sampai tahun 1978 akan ada orang yang dapat menukar kewarganegaraan Republik Rakyat Chinanya dengan kewarganegaraan Republik Indonesia dan sebaliknya. Ini akan memakan waktu, perhatian dan administrasi yang tidak sedikit dengan kemungkinan adanya penyelewengan-penyelewengan yang akan merugikan Republik Indonesia.
b. Pasal 1 ayat (2) dari"Cara Pelaksanaan Perjanjian" itu yang menyatakan bahwa orang yang dalam jangka waktu antara 27 Desember tahun 1949 hingga 27 Desember 1951 masih belum dewasa dan yang mengikuti orangtuanya atau oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia-nya dianggap masih mempunyai dwikewarganegaraan dan mereka itu mempunyai hak untuk memilih satu diantara dua kewarganegaraan itu.
Perlakuan-perlakuan khusus yang menguntungkan berhubung dengan hak-hak dan kemungkinan-kemungkinan eksepsionil yang tidak dimiliki golongan lain dalam masyarakat adalah bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum yang dijamin oleh Undang-undang Dasar.
4. Pada hakekatnya ketentuan ini membolehkan orang asing menjadi warganegara Republik Indonesia tanpa memberi hak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengadakan saringan, hal mana dapat membahayakan keselamatan Republik Indonesia. 5.
Dengan dinyatakannya tidak berlakunya Undang-undang No. 2 tahun 1958 beserta semua peraturan pelaksanaannya, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut tidak dapat digunakan lagi 6.
Orang yang telah melakukan pilihan kewarganegaraan menurut ketentuan perjanjian itu tetap memiliki kewarganegaraan yang telah dipilihnya.
Akan tetapi anak yang pada saat berlakunya Undang-undang ini masih belum dewasa, setelah dewasa tidak diperbolehkan lagi memilih kewarganegaraan dan kewarganegaraannya mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi orang bersangkutan untuk merobah kewarganegaraannya menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
7. Penangguhan hubungan diplomatik/konsuler antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok memang mempunyai effek dan mempengaruhi, bahkan menghindarkan pelaksanaan Perjanjian Dwikewarganegaraan tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.