Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pembebasan bea-masuk dan bea-keluar umum terhadap beberapa barang, dianggap perlu memberikan pembebasan bea-statistik pula terhadap barang-barang itu;
b.
bahwa selanjutnya untuk menghindarkan perubahan-perubahan yang berkali-kali diadakan pada Ordonansi Bea-Statistik dikemudian hari dan tambahan-tambahan yang khusus pada pembebasan yang disebut tadi, yang mana umumnya mempunyai tujuan memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik, maka kini dianggap perlu untuk memilih susunan kata sedemikian rupa, sehingga dalam hal-hal demikian dengan sendirinya akan diberikan pembebasan bea-statistik.
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSIBEA-STATISTIK
Pasal I
Ordonansi Bea-Statistik (Staatsblad 1924 No. 517), seperti yang kemudian diubah dan ditambah yang terakhir dengan Ordonansi tertanggal 15 Desember 1939 (Staatsblad No.
BAB II
KELUAR-UMUM
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 25 Maret 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
yang diusulkan terhadap barang-kenangan dan barang-tanda-mata yang telah dibeli oleh kaum turis yang bonafide di dalam negeri dan untuk mana telah diajukan rancangan undang-undang yang tersendiri, harus diperluas pula dengan pembebasan bea-statistik agar supaya dengan demikian dapat dicapai tujuan yang dimaksudkan.
Kesempatan ini digunakan pula untuk menambah pembebasan-pembebasan bea-statistik dengan beberapa hal yang lainnya, seperti untuk barang-barang ketentaraan, barang-barang pindahan, barang-barang hadiah, contoh-contoh dan jalur-jalur contoh yang tidak berharga atau berharga sedikit sekali untuk perdagangan, penambahan mana pada masa yang lampau tidak dengan semestinya telah dilupakan.
Karena dalam Ordonansi ini daftar pembebasan-pembebasan yang sebanyak itu menjadi tidak jelas lagi, maka untuk selanjutnya pembebasan bea-statistik secara otomatis digabungkan dengan pembebasan bea-masuk atau bea-ke luar.
Memang benar, bahwa dengan demikian telah diberikan pengluasan terhadap pembebasan-pembebasan dalam hal-hal yang pada masa yang lampau tidak diberikan, akan tetapi mengingat akan kecilnya kerugian yang dengan ini akan timbul bagi negara, maka hal ini lebih diseyogiyakan daripada ketentuan-ketentuan yang tidak jelas, yang dengan tidak ada gunanya memberatkan aparat bea dan cukai yang justru sudah terlampau banyak pekerjaannya itu.
Untuk menghapuskan seluruhnya, pasal 4 yang kini ditambah dan menggantinya dengan susunan kata yang diusulkan, dianggap sukar dapat dijalankannya, oleh karena berbagai-bagai ordonansi lainnya menunjuk kepada penyebutan yang ada dan dengan demikian harus pula bersama-sama diubah, (antara lain pasal 3 huruf d dari Ordonansi Bea-ke luar-umum dan pasal 3 dari Ordonansi goederen-geld).
Memang kini terkandung maksud untuk mengatur kembali pembebasan-pembebasan dalam lapangan bea-masuk dan bea-ke luar seluruhnya, agar pembebasan-pembebasan tersebut memenuhi syarat-syarat keseragaman, cita-cita internasional dan terutama juga sesuai dengan kepentingan ekonomi Indonesia pada dewasa ini, sedangkan dipertimbangkan pula untuk memajukan usul tentang penarikan kembali ordonansi bea-statistik agar supaya dengan demikian dapat dicapai penyederhanaan dalam syarat-syarat bea dan cukai.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.