Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Pertahanan Negara, Peraturan Pengesyahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 6, 10, 12,13,15, 18, 19, 23, 24, 25 Dan 26 Tahun 1946
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1947
TENTANG
DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN PENGESYAHAN PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 6, 10, 12,13,15, 18, 19, 23, 24, 25 DAN 26 TAHUN 1946

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 mempunyai kekuasaan sama dengan Undang-undang;
b.
peraturan-peraturan tersebut perlu disahkan;
Mengingat
:
1.
pasal 7 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 TAHUN 1946
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut:
a.
No. 6 tahun 1946 tentang Penjagaan Bahaya Udara;
b.
No. 10 tahun 1946 tentang Pengiriman Emas;
c.
No. 12 tahun 1946 tentang Pengawasan Bangunan;
d.
No. 13 tahun 1946 tentang Kewajiban Bekerja;
e.
No. 15 tahun 1946 tentang Penimbunan dan pembatasan harga barang;
f.
No. 18 tahun 1946 tentang Pendaftaran Perusahaan;
g.
No. 19 tahun 1946 tentang Lasykar dan Barisan;
h.
No. 23 tahun 1946 tentang Penambahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 15;
i.
No. 24 tahun 1946 tentang Pengawasan Export dan Import;
j.
No. 25 tahun 1946 tentang Panitia Kesehatan;
k.
No. 26 tahun 1946 tentang Badan Textiel Negara, adalah sah.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat Peraturan Dewan Pertahanan Negara:
a.
No. 6 tahun 1946, sejak tanggal 19 Juli 1946;
b.
No. 10 tahun 1946, sejak tanggal 31 Juli 1946;
c.
No. 12 tahun 1946, sejak tanggal 31 Juli 1946;
d.
No. 13 tahun 1946, sejak tanggal 7 Agustus 1946;
e.
No. 15 tahun 1946, sejak tanggal 20 Agustus 1946;
f.
No. 18 tahun 1946, sejak tanggal 30 September 1946;
g.
No. 19 tahun 1946, sejak tanggal 4 Oktober 1946;
h.
No. 23 tahun 1946, sejak tanggal 11 Nopember 1946;
i.
No. 24 tahun 1946, sejak tanggal 5 Desember 1946;
j.
No. 25 tahun 1946, sejak tanggal 30 Nopember 1946;
k.
No. 26 tahun 1946, sejak tanggal 25 Nopember 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Perdana Menteri.
SOETAN SJAHRIR.
Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengesahkan peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 Tahun 1946 yang mempunyai kekuasaan sama dengan Undang-undang, agar memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Paper Terkait

HAMBATAN DALAM IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

WIDOWATI
Yustitiabelen Vol. 7 No. 1 2021

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…