Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:07 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 55, TLN NO. 3834, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan;
b.
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO);
c.
bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa, Swis, telah menyetujui ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILOmengenai Penghapusan Kerja Paksa);
d.
bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No.105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa) dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 Undang-UndangDasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHANILOCONVENTIONNO.105CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang inidengan penempatannya dalam
Lembaran negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 55
Penjelasan Umum
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut. Hak asasi manusia diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui PBB Tahun 1948, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut. Salah satu bentuk hak asasi manusia adalah kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan. Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Ketentuan tersebut telah diatur dalam Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menghormati, menjunjung tinggi dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan kedua lembaga internasional dimaksud. Konvensi ILO No.l05 mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi untuk menghapuskan dan melarang kerja paksa yang digunakan sebagai:
a. alat penekanan atau pendidikan politik atau sebagai hukuman atas pemahaman atau pengungkapan pandang politik atau ideologi yang bertentangan dengan sistem politik, sosial, dan ekonomi yang berlaku;
b. cara mengerahkan dan menggunakan tenaga kerja untuk tujuan pembangunan ekonomi;
c. alat untuk mendisiplinkan pekerja;
d. hukuman atas keikutsertaan dalam pemogokan;
e. cara melakukan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama. II. POKOK-POKOKPIKIRANYANG MENDORONG LAHIRNYAKONVENSI
1. Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 mengenai Kerja Paksa meminta semua negara anggota ILO melarang semua bentuk kerja sama atau wajib kerja kecuali melakukan
pekerjaan yang berkaitan dengan wajib militer, wajib kerja dalam rangka pengabdian sebagai warga negara, wajib kerja menurut keputusan pengadilan, wajib melakukan pekerjaan dalam keadaan darurat atau wajib kerja sebagai bentuk kerja gotong-royong.
2.
Dalam penerapan Konvensi No. 29 Tahun 1930 tersebut ditemukan berbagai bentuk penyimpangan. Oleh sebab itu dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan konvensi yang secara khusus melarang siapapun mempekerjakan seseorang secar apaksa dalam bentuk mewajibkan tahanan politik untuk bekerja, mengerahkan tenaga kerja dengan dalih untuk pembangunan ekonomi, mewajibkan kerja untuk mendisiplinkan pekerja, menghukum pekerja atas keikutsertaannya dalam pemogokan atau melakukan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama.
III.ALASANINDONESIAMENGESAHKAN KONVENSI
1.Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat pekerja sebagaimana tercermin dalam Sila Kemanusiaan YangAdil Dan Beradab.
Azas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk mencegah, melarang, dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pelarangan segala bentuk kerja paksa yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat pekerja.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan nomor XVII/MPR/1998 menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengna hak asasi manusia. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 105 Tahun 1957 mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
4.
ILO dalam Sidang Umumnya yang ke 86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.
5.
Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan hak pekerja dari setiap bentuk pemaksaan kerja.
6.
Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak untuk bebas dari kerja paksa. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
IV.POKOK-POKOKKONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini harus melarang dan tidak boleh menggunakan setiap bentuk kerja paksa sebagai alat penekanan politik, alat pengerahan untuk tujuan pembangunan, alat mendisiplinkan pekerja, sebagai hukuman atas keterlibatan dalam pemogokan dan sebagai tindakan diskriminasi. 2.
Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini harus mengambil tindakan yang menjamin penghapusan kerja paksa dengan segera dan menyeluruh.
3.Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini harus melaporkan pelaksanaannya.

Paper Terkait

ANALISIS PENERAPAN PASAL 3 JUNCTO PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS KORUPSI KAREN AGUSTIAWAN (Studi Kasus Putusan No.15 K/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)

Daniel Hasianto Hendarto, , Ismunarno, Budi setiyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 10 No. 2 2021

UPAYA TRANSFORMASI KONSEP JARIMAH QISASH-DIYAT PADA HUKUM POSITIF MELALUI RUU KUHP

Marfuatul Latifah
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 1 2011

PERAN INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION (ILO) TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA WANITA

Hartana, Rohmadani, Putri Sita
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 3 No. 2 2022

PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM HUKUM DI INDONESIA

Kumala Sari, Ratna, Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No. 2 2019

PENYADAPAN DAN EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI TINDAK PIDANA KORUPSI

Suntoro, Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TINDAK EKSPLOITASI ANAK BUAH KAPAL (ABK) INDONESIA DI KAPAL CHINA LONG XING 629

Kusumowardono, Adityo, Soemitro, Dian Purwaningrum, Octaviany, Rury, Syahkira, Vhadina Arda
Jurnal Legal Reasoning Vol. 7 No. 2 2025

STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN HAM

Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol. 4 No. 1 2013

PENGARUH GLOBALISASI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DUNIA USAHA

Heryandi S.H., M.H.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

Paradigma Keuangan Negara Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Transformasi

Siti Rahmaniah Jamaluddin, Sakirah
Jurnal Dunia Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2025

Hak Menggugat pada Perusahaan Daerah Air Minum atas Pemenuhan Air yang Tidak Bersih / Tidak Sanitasi

Wulanmas Anna Patricya Gracya Frederik, Elko Mamesah
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 1 2024

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN MASA ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN MENYUSUI BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Yuditya Dyah Sukmadewi
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 6 No. 3 2016

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…