Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1953
TENTANG AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur akibat-akibat dari pada kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan 124 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN ANGGAUTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
a.
Menteri, ialah Menteri Pertahanan;
b.
Kepala Staf Angkatan, ialah:Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut atau Kepala Staf Angkatan Udara;
c.
Anggota, ialah anggauta Angkatan Perang;
d.
Yang bersangkutan, ialah anggota Angkatan Perang yang diwajibkan untuk tetap dalam dinas ketentaraan.
Pasal 2
(1)
Dalam melakukan kekuasaannya seperti yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952.sebagai Undang-undang, Menteri dapat mewajibkan anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan buat selama-lamanya tiga tahun.
(2)
Keputusan yang dimaksud dalam ayat 1 dikeluarkan dengan surat perintah Menteri atas usul Kepala.Staf yang bersangkutan. Pasal 3….
Pasal 3
(1)
Kepada anggota, yang diwajibkan tetap bekerja dalam dinas ketentaraan dapat diberi kenaikan gaji dengan mengajukan saat kenaikan gajinya yang akan datang, yang akan berlaku juga untuk kenaikan gaji seterusnya.
(2)
Di samping kemungkinan tersebut dalam ayat 1,apabila tidak mengganggu kepentingan dinas, Menteri dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan, memelihara dan memperdalam sesuatu atau beberapa cabang ilmu, pengetahuan umum atau pengetahuan vak, yang menurut perhitungan biasa dapat dicapai, apabila yang bersangkutan berada di luar dinas ketentaraan.
BAB IV
KETENTARAAN
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20Mei 1953.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOHAMMADHATTA
MENTERI PERTAHANANR.I.
WILOPO
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953
MENTERI KEHAKIMAN
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 47 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.