Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 1953
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.45, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1953
TENTANG
PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGAUTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penerimaan anggota Angkatan Perang selanjutnya di dalam Undang-undang inidisingkat sebagai "anggota", pada tanggal 1 Januari 1953 atau sesudahnya didasarkan pada Undang-undang ini.
BAB II
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
Pasal 2
(1)
Yang dapat diterima untuk menjadi anggota ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut di bawah ini:
a.
warganegara Republik Indonesia.laki-laki;
b.
berumur serendah-rendahnya genap 18 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun;
c.
berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah Rakyat 6 tahun, berpendidikan atau berpengalaman yang sederajat dengan itu;
d.
berbadan sehat dan
e.
berkelakuan baik.
(2)
Di samping syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1, untuk kepentingan yang khusus dari Jawatan dan Kesenjataan dalam masing-masing Angkatan, Menteri Pertahanan dapat menentukan syarat-syarat tambahan.
(3)
Penerimaan yang tersebut pada ayat 1 dilakukan atas dasar sukarela.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN
Pasal 3
Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai:
a.
badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan;
b.
ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap;
c.
akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota;
d.
cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
BAB IV
HAKUNTUKMEMINTAKETERANGAN TENTANG
Pasal 5
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir.
BAB V
PENUTUP
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar . n. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 20Mei 1953
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOHAMMAD HATTA
MENTERI PERTAHANANai.
WILOPO
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 45 Tahun 1953

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…