Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1953
TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGAUTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penerimaan anggota Angkatan Perang selanjutnya di dalam Undang-undang inidisingkat sebagai "anggota", pada tanggal 1 Januari 1953 atau sesudahnya didasarkan pada Undang-undang ini.
BAB II
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
Pasal 2
(1)
Yang dapat diterima untuk menjadi anggota ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut di bawah ini:
a.
warganegara Republik Indonesia.laki-laki;
b.
berumur serendah-rendahnya genap 18 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun;
c.
berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah Rakyat 6 tahun, berpendidikan atau berpengalaman yang sederajat dengan itu;
d.
berbadan sehat dan
e.
berkelakuan baik.
(2)
Di samping syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1, untuk kepentingan yang khusus dari Jawatan dan Kesenjataan dalam masing-masing Angkatan, Menteri Pertahanan dapat menentukan syarat-syarat tambahan.
(3)
Penerimaan yang tersebut pada ayat 1 dilakukan atas dasar sukarela.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN
Pasal 3
Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai:
a.
badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan;
b.
ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap;
c.
akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota;
d.
cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
BAB IV
HAKUNTUKMEMINTAKETERANGAN TENTANG
Pasal 5
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir.
BAB V
PENUTUP
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar . n. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 20Mei 1953
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOHAMMAD HATTA
MENTERI PERTAHANANai.
WILOPO
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA
LEMBARAN NEGARANOMOR 45 Tahun 1953
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.