Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina Dengan P.t. Caltex Indonesia Dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina Dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan Dengan P.T. Shell Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 November 1963
Tanggal Pengundangan
:28 November 1963
Tanggal Berlaku
:28 November 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/ No. 110, TLN NO. 2599, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Migas
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Hulu Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963
TENTANG
PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia harus dipercepat untuk menyelenggarakan masalah proyek-proyek B yang tercantum dalam dasar Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961- 1969, sebagai ditetapkan dalam rencana Dewan Perancang Nasional yang garis-garis besarnya telah disahkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960tertanggal 3 Desember1960:
b.
l bahwa hasil-hasil proyek B harus dipergunakan untuk pembiayaan rangkaian proyek A:
c.
bahwa dengan adanya Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan-perusahaan minyak asing di Indonesia dan telah ditandatangani Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan
T.
Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan
T.
Shell Indonesia, maka Perjanjian perjanjian Karya tersebut sesuai dengan Undang-undang No.44 Prp tahun 1960 perlu disahkan dengan Undang-undang,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 yo pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar:
2.
Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
3.
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133):
4.
Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960No.59);
5.
Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969;
6.
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 tentang Penetapan tentang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan PerusahaanNegara (Lembaran-Negara tahun 1963No.26);
7.
Perjanjian ….
8.
Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo pada tanggal 1 Juni 1963
9.
Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104)

MEMUTUSKAN:

undang-undang tentang pengesahan"perjanjian karya" antara p.n. pertamin dengan p.t caltex indonesia dan california asiatic oil company(calasiatic)/texaco overseas petroleum company(topco); p. n. permina dengan p.t. stanvac indonesia
:
P.N. PERMIGAN DENGAN P. T. SHELL INDONESIA
Pasal 1
1.
Perjanjian Karya antara : Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamin dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco):
2.
Perusahaan Negara Pertambangan MinyakNasional (P.N. Permina) dengan P.T. Stanvac Indonesia;
3.
Perusahaan Negara Pertimbangan Minyak dan Gas Nasional(P.N. Permigan) dengan P.T. Shell Indonesia; sebagaimana terlampir dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang ditandatangani pada tanggal 25 September 1963, dengan dikeluarkannya Undang-undang ini disahkan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.
Pasal 2
(1)
Daerah-daerah bekas konsesi, kontrak 5A dan daerah-daerah bekas perusahaan-perusahaan Pertembangan yang selama ini diusahakan oleh perusahaan-perusahaan P.T. Caltex Indonesia, P.T. Stanvac Indonesia dan P.T. Shell Indonesia dengan berlakunya Undang-undang ini. dinyatakan telah dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N. Pertamin, P.N. Permina dan P.N. Permigan sebagaimana di maksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28Nopember 1963.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28Nopember1963.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963NOMOR 110
Penjelasan Umum
nya dan perkembangan/pertumbuhan pertambangan minyak pada khususnya.
Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah ditinjau segi kemajuan ekonomis/finansil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu
1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, 2.
bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber- sumber yang riil bagi pelaksanaan pembangunan, 3.
bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor untuk Perusahaan Negara;
4. supaya dalam rangka hubungan kerja antara Perusahaan Negara dan kontraktor dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.
Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschappij asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun 1963, Sebaliknya Pemerintah secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada ditangannya dalam rangka realisasi aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963. Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 8 tahun 1963, dalam peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschappij asing diajukan 3 alternatif yaitu :
1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
2. gulung tikar;
3.
bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.
Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus menerus selama 3 minggu.
Dengan ….
Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil maksimal bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan policy perminyakan sebagaimana telah dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak terlebih dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi nasional. Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dinilai dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa kesempatan-kesempatan konkrit bagi P.N. untuk melaksanakan kewajiban utamanya, yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan usaha-usaha pertambangan minyak bumi.
Mengetahui :
Sekretaris Negara, ttd
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).

Paper Terkait

KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Putra, Ilhamdi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Ilhamdi Putra
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…