Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1953
TENTANG PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan;
b.
bahwa tata-tertib dalam ketentaraan dan keamanan Negara pada umumnya harus tetap terjamin;
c.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut pada angka 1 ke masyarakat;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang;
2.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLAKUAN TERHADAP ANGGAUTA ANGKATAN PERANG YANG DIBERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
BAB I
MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
a.
Menteri, ialah Mengeri Pertahanan;
b.
Anggauta, ialah anggauta Angkatan Perang;
c.
Ikatan dinas tahun 1950, ialah ikatan dinas yang telah diselenggarakan oleh para anggota berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nr 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nr 14 tahun 1950 sebagai undang-undang;
d.
Yangbersangkutan, ialah anggota Angkatan Perang yangtidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak mencukupi syarat-syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak.
BAB II
PEMBAHARUAN IKATAN DINASNYA DITOLAK
Pasal 2
Terhadap anggota yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak mencukupi syarat-syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak, masih tetap berlaku segala peraturan-peraturan dan kewajiban-kewajiban untuk anggota tetap, yang telah dan yang akan dikeluarkan untuk waktu selama mereka masih terikat dalam ketentaraan menurut Pasal 4 dari Undang-undang ini, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 5 dan 7 di bawah ini.
BAB III
DI BAWAH INI
Pasal 3
(1)
Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama Menteri.
(2)
Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.
(3)
Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KE MASYARAKAT
Pasal 4
(1)
Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap.
(2)
Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga tahun.
BAB V
KE MASYARAKAT
Pasal 5
(1)
Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.
(2)
Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
BAB VI
TUNJANGAN-TUNJANGAN MINIMAL
Pasal 6
Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
TUNJANGAN-TUNJANGAN MINIMAL
Pasal 7
(1)
Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.
(2)
Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
BAB VIII
TUNJANGAN-TUNJANGAN MINIMAL
Pasal 8
(1)
Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat diberikan:
a.
bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp.500,-(Lima ratus rupiah);
Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.
BAB IX
HURUF A
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Pertahanan a.i.,
WILOPO.
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953NOMOR 44
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.