:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1963
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1962 TENTANG PERJANJIAN KARYA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMINA DAN PAN AMERICAN OIL COMPANY MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang Pengesahan"Perjanjian Karya"antara Perusahaan Negara Pertamin dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation;
b.
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.4 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.24);
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran-Negara tahun 1960No. 133);
3.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960No. 59);
4.
Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana TahapanPertama1961-1969;
5.
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960No. 104);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1962 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMIN DENGAN PAN AMERICAN INDONESIA OIL COMPANY UNTUK DIRI SENDIRI DAN ATAS NAMA PAN AMERICAN INTERNATIONAL OIL CORPORATION (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 24), MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara Pertamin dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation yang dilampirkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan menjadi bagian dari Undang-undang ini disahkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang No.44 Prp tahun 1960.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 18 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang Ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 28Nopember 1963
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Nopember1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1963NOMOR 109
Penjelasan Umum
nya dan perkembangan/pertumbuhan pertambangan minyak pada khususnya.
Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah ditinjau segi kemajuan ekonomis/ finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu :
1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing;
2.
bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber-sumber yang ril bagi pelaksanaan pembangunan;
3.
bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor untuk Perusahaan Negara;
4. supaya .
4. supaya dalam rangka hubungan kedua antara Perusahaan Negara dan kontraktor dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.
Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschaappij asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun 1963. Sebaliknya Pemerintah secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada ditangannya dalam rangka realisasi aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963. Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963, dalam peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschaappij asing diajukan 3 alternatif yaitu :
1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
gulung tikar;
3.
bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.
Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus-menerus selama 3 minggu.
Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil maksimal bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Policy perminyakan sebagaimana telah dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak terlebih dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi nasional. Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dimulai dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa kesempatan-kesempatan kongkrit bagi Perusahaan Negara untuk melaksanakan kewajiban utamanya, yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan usaha-usaha pertambangan minyak bumi.
Mengetahui :
Sekretaris Negara, ttd
a. W.SURJOADININGRATS.H.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.