Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 1953
Tanggal Berlaku
:11 Juni 1953
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.43, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1953
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1952) TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 97 jo Pasal 89, Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 (lembaran negara nomor 84 tahun 19 52) sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG
pasal i. menetapkan peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 (lembaran negara nomor 84 tahun 19 52) sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang NOMOR 12 TAHUN 1953, "Undang-undang tentang penerimaan anggota, Angkatan Perang Republik Indonesia", yang berhubung dengan selesainya waktu ikatan dinas seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Undang-undang itu, tidak menyatakan ingin diperhentikan dari dinas ketentaraan, dianggap tetap dalam dinas ketentaraan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Menteri Pertahanan diberi kekuasaan untuk mewajibkan anggota Angkatan Perang yang menyatakan ingin diperhentikan dari dinas ketentaraan, baik karena selesainya waktu ikatan dinas tersebut di atas, ataupun karena hal-hal lainnya, tetap dalam dinas ketentaraan, apabila tenaga anggota itu masih dibutuhkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 20 Mei 1953.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Pertahanan a.i.
ttd
WILOPO.
Diundangkan di
pada tanggal 11 Juni 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 43

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…