Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 Dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Maret 1954
Tanggal Pengundangan
:18 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:18 Maret 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.38, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional Kurikulum
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Peserta Didik & Fasilitas Struktur & Muatan Kurikulum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1954
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera ditetapkan suatu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh Indonesia;
b.
bahwa untuk itu, sambil menunggu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang lebih sempurna, ,dapat dipergunakan Undang-undang Nr 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu;
c.
Mengingat Undang-undang No 4 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
d.
Mengingat pula: Pengumuman Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Jakarta30Juni1950;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Mengingat pula: Pengumuman Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Jakarta30Juni1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan segala peraturan yangberlawanan dengan undang-undangini,
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANGNO.4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK
BAB I
SELURUH INDONESIA
Pasal 1
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang No.4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
BAB II
SELURUH INDONESIA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPENDIDIKAN,PENGAJARAN
DANKEBUDAYAAN,
MUHAMMADYAMIN
Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANO38 Tahun 1954

Paper Terkait

KEADILAN DALAM HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI

Miftakhul Huda
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

Identitas Nasional Di Tinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Tatu Afifah
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 2018

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…