:Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 Dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1954
TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera ditetapkan suatu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh Indonesia;
b.
bahwa untuk itu, sambil menunggu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang lebih sempurna, ,dapat dipergunakan Undang-undang Nr 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu;
c.
Mengingat Undang-undang No 4 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
d.
Mengingat pula: Pengumuman Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Jakarta30Juni1950;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Mengingat pula: Pengumuman Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Jakarta30Juni1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan membatalkan segala peraturan yangberlawanan dengan undang-undangini,
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANGNO.4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK
BAB I
SELURUH INDONESIA
Pasal 1
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang No.4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
BAB II
SELURUH INDONESIA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIPENDIDIKAN,PENGAJARAN
DANKEBUDAYAAN,
MUHAMMADYAMIN
Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANO38 Tahun 1954
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.