Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1985
TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION NAIROBI, 1982)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi;
b.
bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
c.
bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang-undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 267);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) NAIROBI, 1982
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, beserta 3 (tiga) Lampirannya, yang telah ditandatangani di Nairobi pada tanggal 6 Nopember 1982 dengan pensyaratan (reservation) sebagaimana termuat dalam Nomor 29 dan Nomor 90 Protokol Akhir, yang sahamnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
a. Walaupun Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi ini, tetapi bilamana terjadi hal-hal yang dianggap mengganggu kepentingan Nasional atau melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, maka Republik Indonesia berhak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
b. Republik Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi, 1982, mengenai penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrage, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan dalam setiap sengketa.
c. Republik Indonesia bersama-sama dengan negara khatulistiwa lainnya yaitu : Colombia, Congo, Equador, Gabon, Kenya, Uganda, dan Somali berpendapat bahwa dengan diterimanya Konvensi ini tidak membatasi hak mereka untuk memperjuangkan kepentingan khusus negara-negara yang bersangkutan atas Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary Satellite Orbit).
Pasal 2
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 62
Penjelasan Umum
Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) yang disetujui di Nairobi pada Tahun 1982, menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Malaga-Torremolinos Tahun 1973. Penggantian ini dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketetapan-ketetapan konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi.
Konvensi Nairobi ini merupakan suatu kesepakatan utama Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U.), yang berlaku sampai Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) Perhimpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.
Konvensi tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu :
1. Bagian yang dikenal sebagai Ketetapan-ketetapan Dasar (Basic Provisions) yang meliputi naskah-naskah yang bersifat tetap;
2. Bagian yang dikenal sebagai Peraturan-peraturan Umum (General Regulations) yang meliputi naskah-naskah mengenai metoda-metoda yang digunakan untuk berfungsinya berbagai badan Perhimpunan.
Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran (Annexes), masing-masing mengenai Daftar negara-negara (List of countries), Definisi beberapa istilah tertentu yang dipergunakan dalam Konvensi dan Peraturan-peraturan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Definition of certain terms used in the Convention and in the Regulations of the International Telecommunication Union) dan Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Agreement between the United Nations and International Telecommunication Union) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi. Lebih lanjut perlu diterangkan, bahwa Indonesia tidak ikut menandatangani Protokol Tambahan Tak Wajib (Optional Additional Protocol) tentang Penyelesaian Perselisihan (Compulsory Settlement of Disputes) berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum dapat diterima karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah Republik Indonesia.
Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama antara lain adalah :
1. Dalam pembukaan dimasukkan prinsip yang meyakini peranan penting telekomunikasi dalam rangka perdamaian dan perkembangan sosial ekonomi khususnya bagi negara-negara berkembang.
2. Pemilihan Direktur Komisi Konsultatif Radio Internasional (International Radio Consultative Committee) dan Direktur Komisi Konsultatif Telegrap dan Telepon Internasional (International Telegraph and Telephone Consultative Committee), di samping pemilihan Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, 5 (lima) orang Anggota Dewan Pendaftaran Frekuensi Internasional (International Frequency Registration Board) dilakukan dalam Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh. Sebelumnya pemilihan kedua Direktur dilakukan dalam Sidang Pleno masing-masing Komisi Konsultatip tersebut.
3. Penambahan keanggotaan Dewan (Administrative Council) dari 36 (tiga puluh enam) negara menjadi 41 (empat puluh satu) negara dimana Indonesia terpilih menjadi salah satu anggotanya untuk masa jabatan sampai dengan Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.
4. Peraturan penggunaan Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary Satellite Orbit) menjadi lebih rasional dan adil, karena dihilangkannya ketentuan lama yang merugikan negara berkembang, yakni yang mensyaratkan bahwa penggunaan Orbit Satelit Geostatsioner bagi satu negara atau kelompok negara lain didasarkan kepada kebutuhannya juga kepada kemampuan teknis negara yang bersangkutan.
5. Perluasan sistem kontribusi yang bersifat bebas memilih, yaitu bahwa negara anggota perhimpunan dapat memilih dari yang terendah sampai yang tertingi yakni antara 1/8 (seperdelapan) untuk Negara Kurang Berkembang sampai dengan 40 (empat puluh) unit. Sistem kontribusi sebelumnya adalah 1/2 (setengah) sampai dengan 30 (tiga puluh) Unit. Untuk Tahun 1985 1 (satu) unit bernilai 221.400 (dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus) Swiss Franc.
6. Dana yang dipergunakan bagi kerjasama teknik dimasukkan dalam anggaran rutin perhimpunan, sebelumnya hanya tergantung dari dana Badan-badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sumber dana sukarela yang tidak tetap.
7. Bahasa Arab dijadikan bahasa resmi Perhimpunan di samping bahasa-bahasa Perancis, Inggeris, Spanyol, Rusia, dan Cina.
Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi, 1982, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia untuk kemudian didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang berkedudukan di Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
Jhon Pieter Situmeang, Pradana Budi Setiawan, Reza Wahyudi Rohmani, Sekar Wulan Sari Ferdiansyah
Lex Et LustitiaVol. 1No. 12024
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.