Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 November 1976
Tanggal Pengundangan
:22 November 1976
Tanggal Berlaku
:22 November 1976
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1976, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Jaringan & Jasa Telekomunikasi Frekuensi & Penomoran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1976
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga- Torremolinos;
b.
bahwa Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang;
c.
bahwa dengan berlakunya Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos pada tanggal 1 Januari 1975, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) perlu dicabut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, beserta 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6 (enam) Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga) Pendapat, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 50 ayat (2) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi tersebut, yang semua salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan karena Pemerintah Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) mengenai penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrase, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan dalam setiap sengketa.
Pasal 2
Sejak ditetapkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
Penjelasan Umum
Konvensi Telekomunikasi Internasional yang disetujui di Malaga-Torremolinos pada tahun 1973, menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Montreux tahun 1965. Penggantian ini dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Setiap 5 (lima) tahun sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketetapan-ketetapan Konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi.
Konvensi Malaga-Torremolinos ini merupakan suatu sarana utama bagi Himpunan Telekomunikasi Internasional, yang berlaku sampai Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Himpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya.
Konvensi tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu :
- yang pertama dikenal sebagai "Ketetapan-ketetapan Dasar" dan meliputi naskah-naskah yang bersifat tetap;
- yang kedua dikenal sebagai "Peraturan-peraturan Umum" dan meliputi naskah-naskah mengenai metoda-metoda yang digunakan untuk berfungsinya berbagai badan Himpunan.
Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6 (enam) Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga) Pendapat.
Lebih lanjut perlu diterangkan, bahwa Protokol Tambahan Tak Wajib (Optional Additional Protocol) tentang Penyelesaian Mengikat Mengenai Perselisihan-perselisihan (Compulsory Settlement of Disputes) tidak diratifikasikan berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum dapat diterima karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah Republik Indonesia.
Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama adalah antara lain :
1. Keanggotaan luar biasa (associate member) Himpunan yang biasanya adalah daerah jajahan dan territories tidak ada lagi sesuai jiwa salah satu keputusan Majelis Umum PBB tentang "The granting of Independence to Colonial Countries and Peoples".
2. Tujuan Himpunan disempurnakan mengingat kemajuan teknologi telekomunikasi dalam penggunaan ruang angkasa.
3. Penambahan keanggotaan Dewan Administratip dari 29 anggota menjadi 36 anggota yang dipilih oleh Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh dari Negara-negara Anggota Himpunan didasarkan pada pembagian kursi-kursi yang merata sesuai dengan pengelompokan geographis dunia oleh Himpunan.
4. Komisi-komisi Perencana ditugaskan agar menyusun suatu Rencana Umum untuk jaringan telekomunikasi internasional guna mempermudah perkembangan dinas-dinas telekomunikasi internasional yang terkoordinasikan.
5. Sesuai dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, maka aspek tentang penggunaan spektrum frekwensi radio yang wajar diperluas dengan penggunaan garis edar satelit yang beredar tetap.
Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos, 1973, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Indonesia untuk kemudian didepositkan pada Sekretariat Jenderal Himpunan Telekomunikasi Internasional yang berkedudukan di Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai tata-cara yang ditetapkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…