Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1969
TENTANG KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Republik Indonesia sebagai anggota International Telecommunication Union, pada tanggal 12 Nopember 1965 telah menandatangani Konvensi International Telecommunication Union diMontreux, Swiss;
b.
bahwa Konvensi International Telecommunication Union tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;
c.
bahwa denganberlakunya Konvensi International Telecommunication Union pada tanggal1 Januari 1967,maka Konvensi yang lama yang ditetapkan di Geneva pada tanggal 21 Desember 1959 dan diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undangNo.6 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 21), perlu mencabut Undang-undang No. 6 tahun 1961 tersebut.
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20
2.
Konvensi International TelecommunicationUnion 1965pasal 18 dan 19.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965
mencabut
:
Undang-undang No.6 tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 21)
BAB I
UNION DI MONTREUX 1965
Pasal 1
Menyetujui Konvensi International Telecommunication Union di Montreux tanggal 12 Nopember 1965 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Konvensi International Telecommunication Union yang disetujui di Montreux pada tahun 1965, menggantikan Konvensi International Telecommunication Union di Geneva pada tahun 1959.
Penggantian itu dilakukan berhubung secara berkala dan telah menjadi kebiasaan tiap lima tahun sekali, dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketentuan-ketentuan Konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan umum dan kemajuan teknik.
Perubahan-perubahan yang dapat disetujui adalah:
1. Jumlah anggota Administrative Council yang dahulunya 25 orang oleh Konvensi Montreux ditambah dengan 4 orang lagi hingga berjumlah 29 orang.
2. Jumlah anggota Internasional Frequency Registration Board (I.F.R.B.)yang dahulunya 11 orang dikurangi, hingga tinggal 5 orang saja.
Indonesia sebagai anggota International Telecommunication Union telah menghadiri Kongres Umum di Montreux dan menandatangani Konvensi Montreux 1965 itu disertai pula penandatanganan Final Protocol, Additional Protocols I sampai IV dan 46 Resolusi-resolusi. Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi International Teleconununication Union Montreux 1965 telah diratipisir sesuai peraturan perundangan Indonesia untuk kemudian dapat dideponir pada Sekretariat Jenderal International Telecommunication Union yang berkedudukan di Geneva melalui saluran-saluran diplomatik sesuai dengan tata-cara yang ditentukan.
Berhubung dengan Final Protocol yang telah ditanda-tangani oleh Delegasi Indonesia, maka pernyataan tentang tidak mengakui"Federation of Malaysia" dicabut kembali dengan
melampirkan hal ini pada Protokol Ratipikasi yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union.
Pada penjelasan Undang-undang ini dilampirkan uraian tentang ketentuan-ketentuan Konvensi International Telecommunication Union, isi Final Protocol yang ditanda-tantani Indonesia serta isi Additional Protocols dan resolutions.
2.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.