:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2005
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa bencana alam gempa dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa diberbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;
b.
bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa dan gelombang tsunami, telah membawa dampak yang luas terhadap kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan;
c.
bahwa untuk memulihkan aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman serta memberi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang mendesak di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS, PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 111
Penjelasan Umum
I. UMUM
Serangkaian peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang mengancam kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah segera dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, menjadi Undang-Undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.