Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1985
TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri;
b.
bahwa kenyataan menunjukkan wilayah sekitar Sabang telah berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi, sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula. Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Sabang sebapi pelabuhan di dalam daerah pabean Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nasional;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2928);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Pasal 1
Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 61
Penjelasan Umum
Sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja, yang berarti pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 ditentukan berbagai kegiatan yang perlu dilakukan di suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu :
1. mengusahakan penyediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan produksi untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor, maupun industri;
2. Melakukan peningkatan mutu (Up-grading), pengolahan (processing, manufacturing), pengepakan (packing), pengepakan ulang (re-packing), dan pemberian tanda dagang (karking);
3. menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas perdagangan, dan perhubungan;
4. menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar fasilitas pelabuhan, memperkembangkan pelayaran, perdagangan transito, dan lain-lain;
5. mengusahakan dan memperkembangkan kepariwisataan dan usaha-usaha ke arah terjelma dan terbinanya pusat-pusat perbelanjaan (shopping centres);
6. mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya, khususnya dalam sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan perasuransian.
Kenyataan menunjukkan bahwa tujuan dimaksud yaitu untuk memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, tidak dapat terwujud di Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, baik ditinjau secara regional maupun nasional.
Disamping itu adanya Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, telah menimbulkan beberapa dampak yang tidak menguntungkan. Selain itu, adanya kenyataan bahwa wilayah di sekitar sabang khususnya Aceh Utara telah berkembang pesat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang bahkan lebih lengkap dengan segala sarana dan prasarana perhubungan laut, darat, dan udara, komunikasi dan berbagai fasilitas lainnya, telah menjadikan peranan Sabang tidak lagi menguntungkan dari segi ekonomi, sosial, dan keamanan.
Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, maka Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang selanjutnya diarahkan untuk dikembalikan statusnya sebagai wilayah yang termasuk dalam daerah pabean Indonesia, dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.
Dengan kembalinya status Pelabuhan Sabang ke dalam daerah pabean Indonesia, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5. Tahun 1974 dapat dilaksanakan dengan lebih mantap di Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.
Akibat langsung dari pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 yang menyangkut kepentingan rakyat banyak perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Berdasarkan hal tersebut Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang perlu dihapuskan dengan mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.