Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1970
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa semenjak Sabang dinyatakan sebagai Pelabuhan Bebas berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 1964, pelabuhan tersebut telah dapat berkembang sebagai sarana ekonomi yang menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama bagi ekonomi daerah;
b.
bahwa dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, kegiatan-kegiatan perdagangan, pelajaran dan industri regional khususnya, kepulauan Weh dengan Pelabuhan Bebas Sabang dari segi geografis dan strategic dalam lalu-lintas perdagangan internasional dapat diusahakan dan diselenggarakan sebagai Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang;
c.
bahwa dalam rangkaian melakukan fungsi tersebut diatas, kegiatan-kegiatan yang.biasanya dilakukan diluar negeri khususnya di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lebih baik dilakukan di dalam negeri antara lain di Sabang;
d.
bahwa pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang akan lebih memanfaatkan dan merupakan daya penarik bagi penanaman modal nasional dan asing :
e.
bahwa syarat-syarat bagi penunjukkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, seperti tersebut dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah dipenuhi;
f.
bahwa maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 1964 pada azasnya dapat dianggap sebagai penunjukkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
g.
bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu menetapkan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 23 dan pasal 33;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 ;
3.
Undang-undang No. 18 tahun 1965 juncto Undang-undang No. 10 tahun 1965 juncto Undang-undang No. 6 tahun 1959;
4.
Undang-undang No. 5 tahun 1969,
5.
Undang-undang No. 3 tahun 1970.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal I
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)
a.
Membentuk Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang yang berpenduduk sebagai badan hukum publik, didirikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang menurut kebutuhan.
b.
Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang termasuk seluruh Pelabuhan Bebas Sabang merupakan satu kesatuan wilayah pembinaan.
(2)
Wilayah Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang meliputi pulau Weh, pulau Klah, pulau Rubiah, pulau Seulake, sedangkan batas-batas perairan daerah itu ialah:
a.
garis lurus dari lampu suar pantai sebelah Utara ujung Lokme keujung Seukoendo dan garis pantai Pulau Weh.
b.
garis pantai tiap-tiap pulau lainnya.
(3)
Tempat-tempat pelabuhan bebas di daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang adalah Pelabuhan Sabang menurut batas-batas yang ditetapkan dan tempat-tempat yang kemudian ditetapkan sebagai pelabuhan menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas kedudukan hukumnya dan luas wilayahnya. Wilayah ini menyamai Wilayah Kotamadya Sabang menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1965, kecuali Pulau Rondo. Mengenai batas-batas perairannya diambil perairan yang termasuk batas-batas bandar (reedegrenzen) pelabuhan laut Sabang yang telah ada. Bila di kemudian hari akan ditetapkan pelabuhan lain di dalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, maka dapat dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 2
(1)
Membentuk Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dipimpin oleh seorang Administrator yang melaksanakan pengusahaan daerah tersebut.
(2)
Badan Pengusahaan tersebut berkedudukan dikota Sabang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembinaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang berada langsung dibawah Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tempat-tempat kedudukan instalasi pertahanan yang ada dan yang diperlukan kemudian di Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang merupakan enclave militer.
(2)
Mengenai letak, luas dan ketentuan-ketentuan lain mengenai enclave militer ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Administrator membentuk Badan Musyawarah Swasta untuk Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang sesuai ketentuan-ketentuan tentang tugas susunan dan tata kerja yang diatur oleh Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN TUGAS, WEWENANG, USAHA DAN TATA KERJA
Pasal 6
Pengusahaan dan penyelenggaraan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang diarahkan kepada pelaksanaan pasal 13 Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan terutama diarahkan kepada pembinaan suatu pusat kegiatan perdagangan dan pengolahan barang-barang untuk perdagangan international dan industri.
Penjelasan Pasal:
Vide Penjelasan Umum.
Pasal 7
Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai badan hukum publik yang diberi tugas tertentu dalam bidang pemerintahan, tunduk kepada ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah yang diundangkan berdasarkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 10 ayat (2) dan (4) Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penjelasan Pasal:
Di samping tugas pokoknya Badan Pengusahaan menunjang Pemerintah Daerah untuk membangun Daerahnya, karena kemajuan Daerah itu tidak hanya berguna bagi Daerah otonom itu akan tetapi juga untuk Daerah Perdagangan Bebas sendiri. Sifat dan cara menunjang disesuaikan dengan perkembangan Daerah Perdagangan Bebas.
Pasal 8
(1)
Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai wilayah diluar peraturan-peraturan pabean dan devisa peraturan-peraturan khusus dibidang industri, perdagangan, pelajaran, keuangan/perbankan imigrasi, kesehatan dan lain-lain ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Sesuai pasal 1 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Pokok tentang Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta penjelasan pasal 1 tersebut maka peraturan-peraturan khusus tersebut tergantung dari materinya diatur oleh Pemerintah atau Menteri/Instansi yang bersangkutan untuk bidang tugasnya.
(2)
Pelaksanaan tata-kerja antara Pemerintah Daerah Kota Madya Sabang dan Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak mengurangi wewenang pengawasan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh terhadap Daerah Kota Madya Sabang.
Penjelasan: Dengan tata-kerja dimaksudkan kerja-sama antara kedua instansi tersebut; wewenang Gubernur Kepala Daerah terhadap Daerah Swatantra bawahannya tetap ada.
Pasal 9
(1)
Pembagian hasil dari pajak-pajak Negara dimaksud oleh pasal 19 ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditentukan oleh Dewan.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat dilimpahkan sumber-sumber pendapatan Negara lainnya kepada Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tanpa mengurangi pendapatan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Sumber-sumber pendapatan Negara yang dapat dilimpahkan kepada Daerah Perdagangan Bebas, adalah sumber-sumber pendapatan yang tidak bersifat pajak, lagi pula pelimpahan itu tidak boleh mengurangi pendapatan pemerintah Daerah.
Pasal 10
Hal-hal mengenai struktur organisasi Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, tugas dan wewenang Admistrator dan para Deputy dan Sekretariat, tata-laksana dan tata-kepegawaian di atur oleh Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Penyerahan segala urusan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang kepada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang diatur oleh Pemerintah cq. Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan dari pasal ini diatur oleh Pemerintah selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini. Komando Pelaksanaan Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang (K.P4.B.S,) dibubarkan dengan penyerahan tersebut.
Pasal 12
Sambil menunggu keluarnya peraturan-peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang ini, segala peraturan dan keputusan-keputusan mengenai Pelabuhan Bebas Sabang yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan bunyi Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Menjelaskan tentang berlakunya peraturan-peraturan mengenai Pelabuhan Bebas Sabang selama masa peralihan untuk menghindarkan adanya vacuum.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang berlaku semua ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Undang-undang ini.disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan dari pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diatur tentang daerah-daerah dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang dapat diusahakan untuk melakukan fungsinya sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan baik, untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional, mensukseskan Pembangunan Lima Tahun.
Tersedianya fasilitas Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan usaha dan kesempatan kerja, yang berarti pula membantu usaha mengembangkan perekonomian nasional.
Dari segi geografis dan strategis dalam lalu-lintas perdagangan internasional Indonesia, kepulauan Weh dan Pelabuhan Bebas Sabang memenuhi persyaratan untuk diusahakan sebagai Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kegiatan-kegiatan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang pertama-tama harus diarahkan kepada usaha-usaha agar Daerah tersebut mendapat bagian yang makin besar dari Perdagangan transhipment internasional serta berhasil dalam fungsinya sebagai "tempat pemasukan"/"inlet" dari barang-barang impor untuk Daerah belakangnya.
Usaha-usaha lainnya ialah dikembangkannya manufacturing industries dan industri lainnya.
Sesuai dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka penentuan suatu Daerah Perdagangan Bebas mensyaratkan adanya suatu pelabuhan yang untuk seluruhnya atau sebagian termasuk dalam Daerah Perdagangan Bebas itu dan merupakan satu kesatuan.
Dengan demikian Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang adalah inklusif pelabuhan yang ada atau yang ditetapkan kemudian oleh Pemerintah.
Berhubung Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang adalah daerah yang berpenduduk dan yang wilayahnya menyamai wilayah Kotamadya Sabang maka sehubungan dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah itu perlu diadakan pengaturan tata-kerja lebih lanjut.
Peraturan-peraturan yang terlebih dahulu dikeluarkan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan Pelabuhan Bebas Sabang diatur dalam Bab tentang ketentuan-ketentuan peralihan Undang-undang ini.
Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata NegaraVol. 3No. 22025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.