Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali,pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;b.bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hakpertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dandipertanggung jawabkan.c.bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalamwaktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan NegaraRepublik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harusdibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;d.bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam"Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakanuntuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus 2. a."Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai-manatelah diubah dan ditambah kemudian;b.Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; 3. Pasal 1(1)Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,sebagaimana tercantum dalam daftarlampiran Undang-undang ini,yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum jugadikerjakandan/ataudiusahakankembali,begitupulayangpengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menuruthukum.(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan olehMenteri Perindustrian.Pasal 2Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:a.izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belumberakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);b.hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang sepertiyang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambahkemudian; c.konsesi-eksploitasi tambang;d.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);e.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak5a Eksplorasi dan Eksploitasi);f.izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalampasal 1 "Indische Mijnwet". Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5aEksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikankepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidikidan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh MenteriPerindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undangini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baikuntuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untukpenghasilan devisen negara

Tentang
:Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Maret 1959
Tanggal Pengundangan
:25 April 1959
Tanggal Berlaku
:25 April 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 24, TLN NO. 1759, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1959
TENTANG
PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;
b.
bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan.
c.
bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
d.
bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus;
Mengingat
:
1.
"Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai- mana telah diubah dan ditambah kemudian;
2.
Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG "PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN"
Pasal 1
(1)
Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini, yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.
(2)
Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUSAHAAN YANG SUNGGUH-SUNGGUH, BATAL MENURUT HUKUM
Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:
a.
izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);
b.
hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah kemudian;
c.
konsesi-eksploitasi tambang;
d.
perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);
e.
perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak 5a Eksplorasi dan Eksploitasi);
f.
izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet".
Penjelasan Pasal:
Ad. a. Izin penyelidikan pertambangan diberikan untuk lamanya tiga tahun berturut-turut dengan kemungkinan perpanjangan sampai dua kali, tiap-tiap kali dengan satu tahun. Pasal 65 "Mijnordonnantie 1930" membuka kemungkinan bagi pemegang izin penyelidikan pertambangan dan pemegang kontrak 5a Eksplorasi untuk mendapat kebebasan dari waktu sebanyak yang tidak dapat dipergunakannya, oleh karena keadaan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada pemegang izin. Kesempatan yang diberikan oleh pasal 65 "Mijnordonnantie 1930" ini telah dipergunakan oleh kebanyakan para pemgang izin penyelidikan pertambangan dan pemegang kontrak 5 a Eksplorasi dan keadaan darurat seperti pendudukan Jepang serta jaman sesudah itu membenarkan permohonan tersebut diantaranya dengan keputusan Lt. Gouverneur-General van Nederlandsch-INdie No. 6 tahun 1946 (salinan terlampir). Demikianlah maka banyak diantara izin-izin penyelidikan pertambangan dan kontrak-kontrak 5a Eksplorasi yang diberikan sebelum tahun 1949, dapat berlaku terus sampai dewasa ini dan dengan "Undang-undang" ini hendak dibatalkan. Pada hakekatnya terhadap izin penyelidikan pertambangan dan kontrak 5a Eksplorasi yang berada dalam status "moratorium" tersebut, telah lama dapat dibebaskan dari status moratirumnya itu. Akan tetapi berdasarkan pertimbagan-pertimbangan antara lain belum keluarnya Undang-undang Pertambangan Republik Indonesia yang baru, maka dipandang ada baiknya pembabasan moratorium tersebut ditunda dahulu. Ad. a s/df Cukup jelas.
BAB III
PENGUSAHAAN YANG SUNGGUH-SUNGGUH, BATAL MENURUT HUKUM
Pasal 3
Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk penghasilan devisen negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengadakan pengecualian yang tertentu. Pada umumnya tiap-tiap pengusaha pertambangan memiliki lebih dari satu hak pertambangan/kontrak 5a Eksplorasi/konsesi/kontrak 5a Eksplorasi & Eksploitasi). Dan pada hakekatnya sipmegang hak, tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan pada semua konsesi-ekspoloitasi dan/atau kontrak 5a Eksplorasi & Eksploitasi. Sebagian diperuntukkannya sebagai cadangan. Pengecualian yang tertentu diberikan oleh Menteri Perindustrian kepada perusahaan-perusahaan pertambangan minyak apabila menurut pertimbangan Pemerintah perlu menjamin kebutuhan akan konsumsi berbagai jenis minyak didalam negeri dan penghasilan devisen Negara.
BAB IV
PENGUSAHAAN YANG SUNGGUH-SUNGGUH, BATAL MENURUT HUKUM
Pasal 4
(1)
Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal 1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru:
(2)
Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya Undang-undang Pertambangan dan Undang-undang Minyak, hanya dapat dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara dan/atau Daerah-daerah Swatantra.
Penjelasan Pasal:
Agar hak-hak pertambangan yang telah dibatalkan itu dapat dipergunakan semanfaatmanfaatnya, maka obyek-obyek pertambangan tersebut yang telah merupakan kosensikonsesi, kontrak-kontrak 5a Eksplorasi & Eksploitasi dan izin-izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 Undang-undang Pertambangan (Indische Mijnwet tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian), dikuasai spenuhnya oleh Pemerintah. Penegasan ini diambil ialah mengingat akan syarat pemberian hak-hak pertambangan tersebut didahului dengan penyelidikan-penyelidikan, sehingga sudah diketahui sedikit banyaknya bahan-bahan galian yang terpendam didalam bidang-bidang pertambangan tersebut. Sesuai dengan azas-azas tersebut diatas maka pemberian hak- hak pertambangan yang dibatalkan hanya dapat dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara.
BAB V
PENGUSAHAAN YANG SUNGGUH-SUNGGUH, BATAL MENURUT HUKUM
Pasal 5
(1)
Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
(2)
Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan peraturan-peraturan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGUSAHAAN YANG SUNGGUH-SUNGGUH, BATAL MENURUT HUKUM
Pasal 6
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd g. A. MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 25 April 1959.
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM.
Menteri Perindustrian
ttd
f. J. INKIRIWANG.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 24.

Paper Terkait

Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Ahmad Redi, Luthfi Marfungah
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…