Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa;
Mengingat
:
1.
"Hoger Onderwijsordonanntie 1946" (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389;
2.
"Universiteitsreglement1946" (Staatsblad 1947 No. 170), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan "verordening" termuat dalam Staatsblad 1949 No. 353;
3.
Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara 1950 No. 9);
4.
Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954No. 100);
5.
pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS
BAB I
FAKULTAS
Pasal 1
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama :
a.
"universiteit", "universitet" dan"universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia"universitas";
b.
"faculteit","fakultet"dan"fakultit"kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia"fakultas";
c.
"Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia."
BAB II
FAKULTAS
Pasal 2
(1)
Universitas negeri berbunyi "Universitit Negeri Gadjah Mada" ditetapkan kini menjadi"Universitas Gajah Mada".
(2)
Nama"Universiteit van Indonesie"atau "Universitet Indonesia" ditetapkan kini dalam bahasa Indonesia menjadi "Universitas Indonesia."
BAB III
FAKULTAS
Pasal 3
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan,
MUHAMMAD YAMIN.
Diundangkan
pada tanggal 21 Juli 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1955
TENTANG
PERUBAHANNAMAUNIVERSITEIT, UNIVERSITETDANUNIVERSITIT,
FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTITMENJADI
UNIVERSITASDANFAKULTAS.
Sebelum ada undang-undang ini maka tidak ada istilah dan nama badan yang seragam
dalam bahasa Indonesia guna mengganti istilah dan nama "Universiteit" dan"Faculteit",
sehingga di Indonesia terdapat tiga buah universitas negeri dengan nama
1.
Unversitet Indonesia (di Jawa-Barat),
2. Universitit Negeri Gajah Mada (di Jawa-Tengah),
3.
Universitas Airlangga (di Jawa-Timur), yang berturut-turut terjadi atas beberapa
Fakultet, Fakultit dan Fakultas.
Ditinjau dari sudut kesatuan dan ilmu bahasa hal ini tidak dapat dibiarkan lebih
lama lagi dan perlu ditetapkan suatu nama dan istilah yang sama untuk semua
perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kekacauan dalam nama haruslah dihilangkan
dengan memakai istilah yang seragam.
Bahwa istilah dan nama Universitas dan Fakultas ialah istilah yang dipandang
tepat dan sebaik-baiknya untuk mencapai keseragaman istilah, dan berasal dari kata-
kata Latin. Dengan undang-undang ini ditetapkan pula, bahwa Universiteit van
Indonesie dan Universitit Negeri Gajah Mada diubah namanya dalam bahasa Indonesia
menjadi Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada, yang terjadi atas beberapa
Fakultas.
Selanjutnya bagi segala peraturan dan ketentuan istilah dan nama resmi untuk
mengganti kata "universiteit"dan"faculteit"ialah "universitas"dan"fakultas".
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.