1. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara y...
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1988
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.
bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib;
c.
bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
Penjelasan: Cukup jelas
(1)
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 22
Penjelasan: Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dicabut dan diubah sehingga menjadi berbunyi: Cukup jelas.
(1)
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan wajib dari :
a.
anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
b.
warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 1988
Penjelasan Umum
1. Pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai inti dari Tentara Nasional Indonesia tidak terlepas dari perjuangan rakyat Indonesia, baik melalui perlawanan tidak bersenjata maupun perlawanan bersenjata dalam merebut, menegakkan, dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menurut fakta sejarah kita menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah direbut, ditegakkan, dan dipertahankan dengan perlawanan rakyat secara serentak karena kesadaran dan rasa tanggung jawabnya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Dalam perlawanan bersenjata inilah dibentuk tentara rakyat yang teratur dengan sebutan berturut-turut Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara Republik Indonesia(TRI).
Akhirnya, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan seluruh kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila untuk menghadapi penjajah. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas.
Proses selanjutnya dalam penataan organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia
adalah identik dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia dalam arti sempit).
Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah inti dari Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas, yang dibina dan dikembangkan agar mampu melaksanakan fungsinya, baik di bidang pertahanan keamanan negara maupun di bidang sosial politik dengan berdaya guna dan berhasil guna, termasuk pembinaan kemampuan serta peremajaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 ditetapkan bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh, baik secara sukarela maupun secara wajib dari anggota Rakyat Terlatih, dan dalam Pasal 22 ditetapkan bahwa anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dari anggota Rakyat Terlatih, sedangkan untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih setiap warga negara secara bergilir dan berkala harus menunaikan wajib Prabakti dan Wajib Bakti, yang kemudian disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih.
Dengan demikian Rakyat Terlatih menurut Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 merupakan persyaratan utama bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan undang-undang yang menetapkan adanya persyaratan utama tersebut berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan, di satu pihak merupakan kendala bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan di lain pihak menyulitkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak dapat menunggu sampai dengan tersusunnya pengaturan mengenai Rakyat Terlatih, demikian pula halnya warga negarapun tidak dapat menunggu sampai keluarnya pengaturan dimaksud sebagai penyaluran hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Maka persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan, sehingga sumber tenaga manusia bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh secara langsung dari warga negara.
Jelaslah bahwa persyaratan anggota Rakyat Terlatih akan merupakan persyaratan khusus bagi penerimaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, apabila pengaturannya sudah ada.
Maria Felisitas Isna Lodang, Adrianus Djara Dima, Darius Antonius Kian
Jurnal Hukum dan Sosial PolitikVol. 2No. 22024
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.