Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG MEMPERSAMAKAN "KEADAAN BAHAYA" DENGAN "TIJD VAN OORLOG" SEPERTI YANG DIMAKSUD DALAM KITAB-UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan ketentuan yang menyamakan "Keadaan Bahaya" dengan "tijd van oorlog" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara;
Mengingat
:
a.
Undang-undang tertanggal 6 Juni 1946 No. 6;
b.
Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 21 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Diantara pasal 1 dan pasal 2 dari "Undang-undang Keadaan Bahaya" ditambah satu pasal 1a yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 1 a
Jika suatu daerah dinyatakan berada dalam keadaan bahaya, maka untuk daerah itu ada "tijd van oorlog" dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Januari 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Muda Pertahanan,
ttd.
AROEDJI KARTAWINATA
Menteri Kehakiman,
ttd.
KASMAN SINGODIMEDJO
Diumumkan pada tanggal 10 Januari 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.