Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Untuk melindungi Kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu dilakukan tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan memungut Retribusi; Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 5 huruf c PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dimana kewenangan pengelolaan Laboratorium Kemetrologian adalah kewenangan Provinsi. UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2002. Perda ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang meliputi: Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Menjustir Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribsi; Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Jenis dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; Masa Berlaku Tanda Tera; Sanksi Administrasi; Wilayah Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

Tentang
:Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:22 November 2006
Tanggal Pengundangan
:24 November 2006
Tanggal Berlaku
:24 November 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD.2006/NO.8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
RETRIBUSI TERA ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa retribusi tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu dikelola secara efektif dan efisien;
b.
bahwa pengaturan retribusi tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERA ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Tera adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan metrologis.
6.
Tera ulang adalah tera yang dilakukan setelah lewat jangka waktu tertentu atau setelah perbaikan.
7.
Kalibrasi adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur atau nilai yang diwujudkan oleh ukuran dengan nilai yang diketahui dari standar yang ditelusur ke standar nasional dan/atau internasional.
8.
Menjustir adalah kegiatan penyetelan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya agar menunjukkan hasil pengukuran yang benar.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Bagian Kesatu Nama Retribusi
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Tera dipungut retribusi atas pelayanan jasa tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 3
(1)
Objek retribusi adalah pelayanan jasa tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
(2)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Golongan Retribusi
Pasal 4
Retribusi Tera termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis alat, jumlah alat, dan frekuensi pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh penerimaan yang layak atas jasa pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Pasal 8
Pemungutan retribusi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi metrologi legal dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 9
(1)
Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat permohonan pelayanan diajukan atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(2)
Hasil penerimaan retribusi disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam kecuali hari libur dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA BERLAKU TANDA TERA
Pasal 10
Masa berlaku tanda tera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melunasi pembayaran retribusi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 12
Wilayah pemungutan retribusi meliputi seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN
Pasal 13
Seluruh hasil penerimaan retribusi menjadi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 14
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKRD atau STRD.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 15
Kelebihan pembayaran retribusi dapat diminta kembali oleh Wajib Retribusi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur disertai bukti pembayaran yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan oleh Gubernur dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 17
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 19
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 22 November 2006
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
[ Nama Gubernur ]
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 24 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
[ Nama Sekretaris Daerah ]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting bagi Provinsi Jambi. Pengaturan retribusi ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan metrologi legal. Peraturan Daerah ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui pengaturan yang komprehensif mengenai objek, subjek, tarif, tata cara pemungutan, dan sanksi, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan jasa pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…