Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

a. bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial merupakan modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana; b. bahwa guna mempermudah pelaksanaan pendayagunaan dan pemberdayaan Taruna Siaga Bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu pedoman mekanisme dan tata kerja Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82/HUK/2006; Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Forum Koordinasi TAgana; Mekanisme dan Tata Kerja; Masa Bakti;

Tentang
:Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:24
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Yogyakarta
Tanggal Penetapan
:16 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
:16 Mei 2012
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:BD.2012/NO.24
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi Kelembagaan Kemanusiaan & Kerelawanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial merupakan modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana;
b.
bahwa guna mempermudah pelaksanaan pendayagunaan dan pemberdayaan Taruna Siaga Bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu pedoman mekanisme dan tata kerja Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 82/HUK/2006 tentang Taruna Siaga Bencana.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
2.
Forum Koordinasi TAGANA adalah wadah kelembagaan tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA yang terdiri dari Forum Koordinasi Provinsi dan Forum Koordinasi Kabupaten/Kota.
3.
Forum Koordinasi TAGANA Provinsi yang selanjutnya disebut Forum Koordinasi Provinsi adalah wadah kelembagaan tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Forum Koordinasi Kabupaten/Kota adalah wadah kelembagaan tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi yang selanjutnya disebut dengan Pengurus Forum Koordinasi Provinsi adalah kepengurusan yang dibentuk sebagai pelaksana koordinasi, tukar informasi dan pengalaman, koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang dibentuk sebagai pelaksana koordinasi, tukar informasi dan pengalaman, koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Provinsi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
9.
Dinas/Instansi Sosial Provinsi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja di Provinsi yang dibentuk untuk menangani kewenangan bidang sosial di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
10.
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja yang dibentuk untuk menangani kewenangan bidang sosial di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
tingkat dan kedudukan;
b.
struktur kepengurusan;
c.
persyaratan dan mekanisme pembentukan Pengurus Forum Koordinasi;
d.
pembentukan Forum Koordinasi Provinsi;
e.
pembentukan Forum Koordinasi Kabupaten/Kota; dan
f.
masa bakti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FORUM KOORDINASI TAGANA
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 3
(1)
Forum Koordinasi Provinsi berkedudukan di Dinas/Instansi Provinsi.
(2)
Forum Koordinasi Kabupaten/Kota berkedudukan di Dinas/Instansi Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Struktur Kepengurusan
Pasal 4
(1)
Struktur kepengurusan Forum Koordinasi Provinsi terdiri atas:
a.
Ketua Forum;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara;
e.
Ketua Bidang Perencanaan;
f.
Ketua Bidang Operasi;
g.
Ketua Bidang Sumber Daya;
h.
Ketua Bidang Pengendalian;
i.
Kepala Posko; dan
j.
Sekretaris Posko.
(2)
Struktur kepengurusan Forum Koordinasi Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
Ketua Forum;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara;
e.
Ketua Bidang Operasi;
f.
Ketua Forum Koordinasi Kecamatan;
g.
Kepala Posko; dan
h.
Sekretaris Posko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persyaratan Pengurus Forum Koordinasi
Pasal 5
(1)
Pengurus Forum Koordinasi Provinsi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
anggota aktif memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
pendidikan minimal SLTA;
d.
usia di antara 20 – 45 tahun pada saat pembentukan;
e.
tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan;
f.
tidak menjadi pengurus partai politik aktif;
g.
tidak menjadi pengurus atau anggota relawan organisasi lain di bidang kebencanaan;
h.
mempunyai keahlian khusus penanggulangan bencana dan bersertifikat;
i.
diajukan oleh Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota;
j.
mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
k.
tidak menjadi pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2)
Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
anggota aktif memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
pendidikan minimal SLTA;
d.
usia di antara 20 – 45 tahun pada saat pembentukan;
e.
tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan;
f.
tidak menjadi pengurus partai politik aktif;
g.
tidak menjadi pengurus atau anggota relawan organisasi lain di bidang kebencanaan;
h.
mempunyai keahlian khusus penanggulangan bencana dan bersertifikat;
i.
diajukan oleh mayoritas anggota TAGANA dari masing-masing Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembentukan Forum Koordinasi
Pasal 6
(1)
Pembentukan Pengurus Forum Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui pertemuan/musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi untuk tingkat Provinsi, dan oleh Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal mekanisme musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan keputusan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan sistem tertutup (rahasia).
(3)
Pengurus Forum Koordinasi Provinsi terpilih ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi, sedangkan Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Forum Koordinasi Kabupaten/Kota harus mengirimkan 2 (dua) orang calon pengurus di luar pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota untuk membentuk Forum Koordinasi Provinsi dalam pertemuan/musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Pembentukan Pengurus Forum Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melalui tahapan pemilihan.
(3)
Pelaksanaan pembentukan Pengurus Forum Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a.
3 (tiga) orang unsur/pejabat dari Dinas/Instansi Provinsi;
b.
1 (satu) orang unsur/pejabat dari Dinas/Instansi masing-masing Kabupaten/Kota;
c.
2 (dua) orang unsur perwakilan dari masing-masing Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
(4)
Dalam hal unsur/pejabat dari Dinas/Instansi Sosial yang hadir bukan Kepala Dinas/Instansi Sosial maka harus membawa Surat Tugas dari Dinas/Instansi Sosial yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal unsur perwakilan dari Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota yang menghadiri bukan Ketua atau Sekretaris harus membawa Surat Tugas dari Ketua Forum Koordinasi Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal pengisian Ketua Forum Koordinasi Provinsi melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), maka pembagian hak suara diatur sebagai berikut:
a.
unsur/pejabat dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi berjumlah 3 (tiga) orang, mempunyai hak suara sebanyak 5 (lima) suara;
b.
unsur/pejabat dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 1 (satu) orang mempunyai hak suara sebanyak 1 (satu) suara, sehingga total sebanyak 5 (lima) suara;
c.
unsur perwakilan dari Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 2 (dua) orang terdiri dari Ketua dan Sekretaris mempunyai hak suara sebanyak 1 (satu) suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Masing-masing Forum Koordinasi Kecamatan mengajukan paling banyak 2 (dua) orang calon untuk duduk dalam pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota, dalam pertemuan/musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Pembentukan Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota dengan melalui tahapan pemilihan.
(3)
Pelaksanaan pembentukan Pengurus Forum Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh:
a.
unsur/pejabat dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
b.
anggota TAGANA dengan mempertimbangkan keterwakilan masing-masing Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal pengisian Ketua Forum Koordinasi Kabupaten/Kota melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), maka pembagian hak suara diatur sebagai berikut:
a.
unsur/pejabat dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota memiliki hak suara ½ (setengah) dari seluruh Kecamatan yang ada;
b.
unsur TAGANA masing masing Kecamatan memiliki 1 (satu) hak suara.
(2)
Dalam hal jumlah Kecamatan dalam Kabupaten/Kota berjumlah ganjil, maka penerapan ketentuan pembagian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan cara pembulatan ke atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MEKANISME DAN TATA KERJA
Pasal 11
(1)
Mekanisme dan tata kerja Forum Koordinasi TAGANA dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota sampai ke Provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan tata kerja Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota dan Provinsi diatur oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA BAKTI
Pasal 12
Masa bakti Pengurus Forum Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa kepengurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 24
Penjelasan Umum
Taruna Siaga Bencana (TAGANA) sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial merupakan modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana. Guna mempermudah pelaksanaan pendayagunaan dan pemberdayaan Taruna Siaga Bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu ditetapkan pedoman mekanisme dan tata kerja Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, forum koordinasi TAGANA (kedudukan, struktur kepengurusan, persyaratan pengurus, dan pembentukan forum koordinasi), mekanisme dan tata kerja, serta masa bakti pengurus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
19 Okt 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…