Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi DKI Jakarta begitu besar dan sangat signifikan, serta membutuhkan dukungan penjaminan dari perusahaan penjaminan kredit di daerah dalam upaya mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank, maka perlu menetapkan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 7 TH. 1992 stdd UU No. 10 Th. 1998; UU No. 17 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007; UU No. 20 Th. 2008; UU No. 12 Th. 2011; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007; PP No. 1 Th. 2008; Perpres No. 2 Th. 2008; Permendagri No. 3 Th. 1998; Permendagri No. 13 Th. 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Th. 2011; PMK No. 222/PMK.010/2008 stdd PMK No. 99/PMK.010/2011; Permendagri No. 53 Th. 2011; Perda No. 5 Th. 2007; Perda No. 2 Th. 2010 PERDA ini mengatur mengenai pembentukan perseroan milik daerah; kegiatan usaha; modal dan saham; penambahan penyertaan modal daerah; organ perseroan; serta pembiayaan BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta

Tentang
:Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:13
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:27 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 108; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1005
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
UMKM BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Perizinan & Pemberdayaan BUMD & Penyertaan Modal Daerah Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan/atau penyedotan limbah cair dari tinja, perlu ditetapkan retribusi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN LIMBAH CAIR DARI TINJA
menetapkan
:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
6.
Limbah Cair dari Tinja adalah buangan yang berasal dari tinja manusia yang berbentuk cair.
7.
Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana serta pelayanan penyedotan limbah cair dari tinja.
8.
Orang Pribadi adalah orang perseorangan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan dan badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja mempunyai maksud dan tujuan untuk:
a.
meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan limbah cair dari tinja;
b.
meningkatkan kesehatan masyarakat; dan
c.
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN
Pasal 3
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja dipungut dengan prinsip:
a.
keadilan;
b.
kepastian hukum;
c.
keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh; dan
d.
kesederhanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran pemungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan jasa penyediaan dan/atau penyedotan limbah cair dari tinja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 5
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penyedotan limbah cair dari tinja dengan volume sampai dengan 5.000 (lima ribu) liter dikenakan tarif sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Penyedotan limbah cair dari tinja dengan volume lebih dari 5.000 (lima ribu) liter sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) liter dikenakan tarif sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
c.
Penyedotan limbah cair dari tinja dengan volume lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) liter dikenakan tarif sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 6
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja dipungut di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA RETRIBUSI
Pasal 7
Masa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja adalah setiap kali melakukan penyediaan dan/atau penyedotan limbah cair dari tinja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja diukur berdasarkan volume limbah cair dari tinja yang disedot.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
POKOK-POKOK PENGATURAN DALAM PERATURAN DAERAH
Pasal 9
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
prinsip pemungutan retribusi;
b.
sasaran pemungutan retribusi;
c.
struktur dan besarnya tarif retribusi;
d.
wilayah pemungutan retribusi;
e.
masa retribusi;
f.
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; dan
g.
ketentuan pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali dari retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFRUDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Limbah Cair dari Tinja merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemungutan retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan retribusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan limbah cair dari tinja bagi masyarakat Provinsi DKI Jakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…