Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1955
TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI PEGAWAI PENCATAT BALIK NAMA UNTUK KAPAL-KAPAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
"Couvernementsbesluit" tertangga1 18 Maret 1947 No. 12 (Staatsblad 1947 No. 53), yang telah diubah terakhir dengan "Gouvernementsbesluit"t tertanggal 14Ju1i 1948 No. 4 (Staatsb1ad 1948 No.152); Mengingatpula: pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 dari "Regeling van de Teboekstelling van Schepen" yang ditetapkan dalam pasal 1 Ordonansi tertanggal 4 Pebruari 1933 (Staatsblad 1933 No. 48), yang. telah diubah terakhir dengan ordonansi tertangga1 6Januari 1938 (Staatsblad 1938 No.1);
2.
pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI PEGAWAI PENCATAT BALIK-NAMA UNTUK KAPAL-KAPAL
Pasal I
"Gouvernementsbesluit" tertangga]. 18. Maret 1947. No. 12 (Staatsbiad 1947 No.
a.
Dalam "Eerstelijk" ayat 2 dihapus bagian kalimat yang berbunyi: "met dien verstande, dat deze akten verleden worden ten overstaan van den beroepshavenmeester, binnen wiens ressrot de betrokken stadplaats is gelegen, bijgestaan door den hoogsten in rang to zijnen kantore bescheiden ambte- naar.'
b.
Dalam "Ten tweede" dihapus perkataan-perkataan:"dan wel den beroepshavenmeester.'
c.
"Ten vierde" diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menentukan bahwa saat berlakunya peraturan ini, untuk tiap-tiap wilayah pegawai pencatat baiik-nama ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, masing-masing tersendiri bagi akta-akta yang dimaksudkan dalam EersteTijk" di bawah ayati dan "Eerstelijk"di bawah ayat 2 dengan disebut tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, di hadapan siapa akta-akta itu dibuat."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 3 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
diundangkan
pada tanggal 9 Maret 1955.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.