Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1962
TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1962
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937"(Stb1. 1937No. 604)untuk tahun 1962;
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE1937"(STBL.1937NO.604)UNTUK TAHUN 1962
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937"(Stbl. 1937 No. 604). untuk tahun 1962 Yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari samapai dengan 31 Desember 1962. ditetapkan sebesarRp.0,15(lima belas sen)untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Juli 1962.
Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Juli 1962.
Sekretaris Negara.
MOHD.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1962 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia, berhubung dengan meningkatnya dan bertambah besarnya biaya yang diperlukan untuk pembiayaan obyek-obyek pertembakauan, ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (lima belas sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Mengingat luas dan pentingnya pekerjaan Badan Urusan Tembakau, maka pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.