Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1951
TENTANG KEDUDUKAN MENURUT HUKUM DEVISEN DARI PERWAKILAN-PERWAKILAN RESMI NEGARA-NEGARA ASING DI REPUBLIK INDONESIA BESERTA ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, untuk melaksanakan "Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141, perlu diadakan peraturan lebih lanjut mengenai kedudukan menurut hukum devisen dari perwakilan-perwakilan resmi Negara-negara asing di Republik Indonesia beserta anggauta-anggautanya;
b.
Bahwa dipandang perlu untuk mengadakan peraturan mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan uang-uang yang diterima dari orang-orang ketiga bagi kepentingan Negara-negara Asing di negeri ini;
Mengingat
:
1.
"Ordonansi Devisen 1940" (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair Negara-negara asing di Negara ini dipandang sebagai penduduk.
(2)
Perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan kepada penduduk.
(3)
Terhadap perwakilan-perwakilan termaksud dalam ayat pertama tidak berlaku apa yang ditentukan dalam pasal 9 sub a 1' dan 2' a s/d d, dari Ordonansi Devisen 1940, semuanya yang sekedar bermaksud bagi kepentingan atau keperluan Negara yang diwakilinya, yang diperuntukkan bagi memenuhi penarikan uang yang ditetapkan karena atau berdasarkan aturan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Negara itu, bagi dinas atau pekerjaan-pekerjaan Negara tersebut dalam lingkungan tugas yang berdasarkan hukum publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan karena atau berdasarkan "Ordonansi Devisen 1940", pegawai-pegawai diplomatik pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsulair tersebut dalam pasal 1 ayat 1, pegawai-pegawai konsulair tetap dan administratip yang berkebangsaan asing, isteri-isteri serta anak-anaknya yang berdiam pada mereka dipandang sebagai bukan penduduk, tetapi, dengan ketentuan, bahwa yang ditentukan pada pasal 9 sub b 1b dan 1c dari Ordonansi Devisen 1940 tidak akan berlaku bagi mereka, sehingga mereka dengan tiada izin dapat memakai alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga lainnya dalam transaksi dengan penduduk devisen yang diterimanya di negeri ini.
(2)
Mereka termaksud dalam ayat pertama dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang berdasarkan pasal 8 dari "Ordonansi Devisen 1940", dapat dibebankan atas bukan-penduduk, kecuali bila mereka di dalam Indonesia menjalankan perusahaan atau pekerjaan tertentu (beroep), dan dengan syarat timbal-balik, jika oleh Negara, di mana wakil-wakil itu termasuk, diadakan peraturan semacam itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.