Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2002
TENTANG KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa hal-hal mengenai pangkat Hakim diatur dengan peraturan tersendiri;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, antara lain disebutkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pembinaan karir jabatan dan kepangkatan Hakim, dipandang perlu mengatur kenaikan jabatan dan pangkat Hakim dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 3890);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
6.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 50);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
b.
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
c.
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
d.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
e.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Hakim atas prestasi kerja dan kesetiaan serta pengabdiannya terhadap Negara.
f.
Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
g.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Nama dan susunan jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim di Pengadilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Sebelum dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Kelas II, maka jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kelas I dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang I/a sampai dengan Hakim Utama Muda pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.
(3)
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Pimpinan Pengadilan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Hakim setinggi-tingginya adalah sama dengan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Pimpinan Pengadilan yang bersangkutan.
Penjelasan: Jenjang jabatan dan pangkat Hakim yang dipekerjakan sebagai Hakim justisial di lingkungan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung adalah jenjang jabatan dan pangkat dimana yang bersangkutan terakhir bertugas sebagai Hakim.
Pasal 3
(1)
Hakim dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan apabila telah menduduki jabatan dan pangkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan.
(2)
Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama yang kelasnya setingkat lebih tinggi, apabila sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Pimpinan Pengadilan yang kelasnya setingkat lebih tinggi, misalnya dari Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB atau dari Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB menjadi Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA. Ketentuan dalam ayat ini tidak berlaku bagi Wakil Ketua Pengadilan yang akan diangkat menjadi KetuaPengadilan dalam kelas yang sama.
Pasal 4
Kenaikan jabatan dan pangkat Hakim ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Masa kerja untuk kenaikan jabatan dan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Calon Hakim.
Penjelasan Pasal:
Pasal 5 Cukup jelas
BAB II
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Bagian PertamaKenaikan Jabatan dan Pangkat
Pasal 6
Kenaikan jabatan dan pangkat diberikan kepada Hakim yang berprestasi kerja dan memenuhi syarat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan memenuhi syarat lainnya misalnya adalah telah memenuhi jangka waktu menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Pasal 7
(1)
Hakim yang tidak menduduki Pimpinan Pengadilan dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan. Pasal 8…
Penjelasan: Hakim hanya dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat sampai dengan batas jenjang jabatan dan pangkat tertinggi di lingkungan pengadilan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa Hakim tersebut tidak boleh melampaui jabatan dan pangkat Pimpinan Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 8
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya telah dalam jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat yang dimilikinya;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hakim yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang jabatan dan pangkat, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Hakim yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi Hakim lainnya. Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan karir Hakim setelah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung. Penetapan tersebut tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada Pejabat lain. Dalam surat keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja luar biasa baiknya itu. Untuk membantu Pejabat tersebut dalam menilai prestasi kerja luar biasa, dibentuk suatu tim yang terdiri dari para Pejabat dalam lingkungan masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
Pasal 11
(1)
Hakim yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang jabatan dan pangkat.
Penjelasan: Untuk memacu pembangunan nasional di bidang hukum, sangat diperlukan adanya penemuan baru. Oleh sebab itu perlu diberikan dorongan kepada Hakim untuk menemukan penemuan baru di bidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara dalam penegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
(3)
Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11
Pasal 12
(1)
Hakim yang telah menyelesaikan pendidikannya dan telah memperoleh :
a.
Ijazah Magister (S2) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
b.
Ijazah Doktor (S3) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a atau Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Madya pangkat Penata golongan ruang III/c.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
a.
Ijazah yang diperoleh sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Hakim;
b.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
c.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan memperoleh ijazah dalam ketentuan ini, termasuk Hakim yang telah memiliki ijazah sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Hakim/Hakim, atau ijazah yang diperoleh setelah yang bersangkutan sudah berstatus sebagai Hakim, termasuk ijazah yang diperoleh setelah selesai melaksanakan tugas belajar.
Pasal 13
(1)
Hakim yang sedang melaksanakan tugas belajar dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan
b.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan pada tingkat pengadilan dimana Hakim yang bersangkutan terakhir melaksanakan tugas. Bagian…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKenaikan Jabatan dan Pangkat Anumerta
Pasal 14
(1)
Hakim yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal Hakim yang bersangkutan tewas.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan sebelum Hakim yang tewas tersebut dimakamkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila tempat kedudukan Pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan jabatan dan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Ketua Pengadilan menetapkan keputusan kenaikan jabatan dan pangkat anumerta sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan menjadi keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Akibat keuangan dari kenaikan jabatan dan pangkat anumerta baru timbul, setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi Keputusan Pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah :
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan
c. meninggal...
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Bagian KetigaKenaikan Jabatan dan Pangkat Pengabdian
Pasal 15
(1)
Hakim yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki masa bekerja sebagai Hakim selama :
1)
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam jabatan dan pangkat terakhir.
2)
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir.
3)
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir.
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku :
a.
tanggal Hakim yang bersangkutan meninggal dunia;
b.
tanggal 1 (satu) pada bulan Hakim yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pasal 16
(1)
Hakim yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
a. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
1) dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; 2)dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
3) karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
b. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Ayat (2) Cukup jelas
BAB III
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN
Pasal 17
(1)
Presiden menetapkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim untuk menjadi Hakim Madya Utama pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Hakim Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Penjelasan: Pejabat yang bertanggung jawab di bidang pembinaan karir Hakim adalah Menteri Kehakiman dan HakAsasi Manusia untuk Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama untuk Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2)
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan karir Hakim menetapkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim untuk menjadi Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Hakim Madya Muda pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada Pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kenaikan jabatan dan pangkat Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya lebih rendah tidak boleh membawahi Hakim yang menduduki jabatan dan pangkat lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Hakim yang diberhentikan dari jabatan sebagai Hakim dan berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkatnya diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Pemberhentian dari jabatan Hakim tidak serta merta pemberhentian dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, apabila Hakim hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim, maka ia tetap berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan gaji serta pembinaan karir kenaikan pangkatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 20
Hakim Pratama Utama pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan akan naik jabatan dan pangkat menjadi Hakim Madya Pratama pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dibebaskan dari ujian dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pimpinan Pengadilan yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a.
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat yang dimilikinya;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pasal 22...
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hakim yang diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, tunjangan jabatannya dibayarkan sesuai dengan tingkat dan kelas Pimpinan Pengadilan yang didudukinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka ketentuan tentang kenaikan jabatan dan pangkat Hakim yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
/ Cukup jelas
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 78
Penjelasan Umum
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, demi terselenggaranya negara berdasarkan atas hukum. Dalam rangka lebih menjamin kebebasan dan kemandirian Hakim serta mencegah intervensi dari pihak lain terhadap pelaksanaan tugas Hakim, maka perlu diatur pembinaan karir Hakim secara tersendiri.
Pembinaan karir Hakim yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan amanat Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pangkat, gaji, dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri.
Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, yang antara lain menyebutkan bahwa kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan dan diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan jabatan dan pangkat bagi Hakim pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
Dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain diatur jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Hakim dan Pimpinan Pengadilan, masa kenaikan jabatan dan pangkat, jenis kenaikan jabatan dan pangkat, dan syarat-syarat untuk dapat dipertimbangkan kenaikan jabatan dan pangkat Hakim.
II. PASAL…
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.