Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana Dalam Keadaan Bahaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 1948
Tanggal Pengundangan
:25 September 1948
Tanggal Berlaku
:25 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948
TENTANG
MEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement;
3.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang peraturan hukum acara pidana pengadilan tentara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Batas 1 tahun hukuman penjara dimaksudkan pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement dalam keadaan bahaya tidak diadakan untuk pemeriksaan perkara pidana pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.

WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya guna menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia. Batas 1 tahun hukuman penjara sebagaimana dimaksud pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement dalam keadaan bahaya tidak diadakan untuk pemeriksaan perkara pidana pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…