Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948
TENTANG MEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement;
3.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang peraturan hukum acara pidana pengadilan tentara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Batas 1 tahun hukuman penjara dimaksudkan pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement dalam keadaan bahaya tidak diadakan untuk pemeriksaan perkara pidana pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya guna menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia. Batas 1 tahun hukuman penjara sebagaimana dimaksud pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement dalam keadaan bahaya tidak diadakan untuk pemeriksaan perkara pidana pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.