Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1967

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1967
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1967/ No 37, TLN No 2845, LL Bphn : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1969 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1967
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGGAJIAN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka nivelering penghasilan pegawai Perusahaan Negara (yang dibentuk menurut Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960) dan Pegawai Negeri, Pemerintah memandang perlu untuk menggunakan pola dasar kebijaksanaan yang sama di bidang penggajian;
b.
bahwa penggajian di Perusahaan Negara seperti diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 ternyata dalam pelaksanaannya untuk sebagian Perusahaan-perusahaan Negara tidak dapat dilaksanakan ataupun pelaksanaannya sangat berbeda-beda;
c.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dalam sistim penggajian pegawai di Perusahaan Negara sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Gaji Baru.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIIII/MPRS/1967;
3.
pasal 2 sub c;
4.
Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGGAJIAN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 dan membatalkan segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1)
Perusahaan adalah Perusahaan Negara yang dibentuk atas dasar Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara atau Undang-undang yang menggantikannya.
(2)
Pegawai Perusahaan ialah pegawai yang bekerja tetap pada Perusahaan dan dibayar secara bulanan.
(3)
Pekerja harian tetap ialah pekerja tetap pada Perusahaan yang dibayar secara harian.
(4)
Menteri ialah Menteri yang membawahi Perusahaan.
(5)
Direksi ialah anggota Direksi/Pimpinan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan suatu Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah ini dapat dinyatakan berlaku bagi sesuatu badan lain yang didirikan dengan suatu Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memungkinkan untuk memperlakukan Peraturan Pemerintah ini bagi unit-unit usaha lain dari pada Perusahaan Negara.
Pasal 3
Gaji Pegawai Perusahaan diatur oleh Menteri menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB II GAJI POKOK DAN JABATAN.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 4
Kepada pegawai diberikan gaji pokok yang tidak kurang dari Rp 400,- dan tidak lebih dari Rp 10.000,- sebulan.
Penjelasan Pasal:
Gaji pokok adalah tidak kurang dari Rp. 40o,- dan tidak lebih dariRp.10.0o0,- sebulan.
Pasal 5
Jabatan-jabatan dan syarat-syarat pengangkatan untuk jabatan dalam suatu Perusahaan diatur sendiri oleh Direksi yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 6
Dalam menetapkan gaji pokok terendah dan gaji pokok tertinggi, dan untuk selanjutnya dijadikan pembuatan skala gaji, Direksi yang bersangkutan diberi kebebasan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan pasal 4 tersebut diatas dan dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini adalah suatu bukti dari flexibilitas dari peraturan ini. Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah sesuai dengan pasal 4, yaitu tidak kurang dari Rp. 400,- dan tidak lebih dari Rp.10.000,-. Ini berarti Direksi diberi kebebasan menentukan gaji pokok terendah dan gaji pokok tertinggi dan di dalam jenjang itu membuat skala gaji yang tidak bertentangan dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan. Ini berarti bahwa gaji pokok terendah dan tertinggi suatu Perusahaan dapat berbeda dengan Perusahaan lain.
BAB III
HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1)
Pegawai selain Direksi, diangkat dan diberhentikan oleh Direksi, dengan mengindahkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pengangkatan dan pemberhentian.
(2)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB IV
SUSUNAN PEGAWAI
Pasal 8
Susunan pegawai dalam suatu Perusahaan disesuaikan dengan anggaran Perusahaan dan disahkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Susunan pegawai didasarkan atas anggaran perusahaan yang berarti bahwa prinsip-prinsip bedrijfs-ekonomis tidak boleh ditinggalkan.
BAB V
TUNJANGAN
Pasal 9
Disamping gaji pokok kepada pegawai diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan Perusahaan dan tunjangan Jabatan menurut ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 11 s/d 14 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tunjangan Keluarga.
(1)
Kepada pegawai yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima perseratus) dari gaji pokok sebulan.
(2)
Kepada pegawai yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun dan tidak kawin/ belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta nyata-nyata menjadi tanggungan pegawai itu sendiri, diberikan tunjangan Anak sebesar 2% (dua perseratus) dari gaji pokok sebulan untuk tiap-tiap anak.
(3)
Jika suami/isteri kedua-duanya pegawai, tunjangan tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diberikan kepada pegawai yang mempunyai gaji pokok yang tertinggi.
(4)
Tunjangan Anak untuk anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak.
(5)
Tunjangan isteri hanya diberikan untuk satu isteri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) yang dimaksuddengan: 1.Anak adalah anak yang syah/disyahkan dan anak tiri; 2.Anak angkatadalah bukan anak sendiri yang diangkatmenurut hukum.
Pasal 11
Tunjangan Kemahalan. Kepada pegawai diberikan Tunjangan Kemahalan yang besarnya tiap kali ditetapkan oleh Pemerintah dan setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok ditambah Tunjangan Keluarga.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan kemahalan dihitung atas dasar jumlah gaji pokok sebulan dengan tunjangan keluarga yang besarnya jika tiap kali ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Tunjangan Perusahaan. Kepada pegawai diberikan Tunjangan Perusahaan yang berjumlah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan Perusahaan diberikan kepada tiap-tiap pegawai Perusahaan dan besarnya menurut kemampuan Perusahaanyang berjumlah setinggi-tingginya 30% dari gaji pokok sebulan.
Pasal 13
Tunjangan Jabatan. Kepada pegawai yang mempunyai kedudukan dan pekerjaan yang bertangung jawab dan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri dapat diberikan Tunjangan Jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan.
Penjelasan Pasal:
Kepada pegawai-pegawai tertentu yang mempunyai kedudukan dan pekerjaan yang bertanggung jawab yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri diberi tunjangan jabatan sebesar 20% dari gajipokok sebulan.
Pasal 14
Penyediaan bahan natura dan pemberian emolumen. Perusahaan menyediakan bahan natura yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Direksi dengan pengesahan Menteri dan dibayar oleh pegawai menurut harga dan waktu yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kepada pegawai dapat diberikan emolumen-emolumen yang diatur oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengatur hal emolumen dan penghargaan seperti rumah dinas, mobil dinas, tunjangan penerbangan, dan lain sebagainya yang diserahkan kepada Menteri yang bersangkutan.
Pasal 16
Dalam menentukan gaji pokok beserta tunjangan-tunjangannya di Perusahaan-perusahaan Negara, seperti tersebut pada pasal 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 Peraturan Pemerintah ini Menteri mengadakan konsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja.
Penjelasan Pasal:
Untuk mengadakan keseragaman serta menjaga adanya penyimpangan, maka dalam hal menentukan gaji beserta tunjangan-tunjangannya dipersuahaan-perusahaan, seperti tersebut pasal 4, 6, 9,i0, i1, 12, 13, 14 dan 15 Peraturan Pemerintah ini, Menteri yang membawahi Perusahaan Negara mengadakan konsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja.
BAB VI
Pasal 16
Pasal 17
Direksi dengan persetujuan Menteri dan Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan penggajian untuk pekerja harian tetap dan pekerja harian lainnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal menetapkan peraturan penggajian untuk pekerja harian tetap dan pekerja harian lainnya, maka harus ada persetujuan dahulu dari Menteri yang bersangkutan dan Menteri Tenaga Kerja atas usul Direksi.
Pasal 18
Dalam menentukan penggajian dari pegawai dan pekerja harian menurut pasal 4 s/d pasal 16 Peraturan Pemerintah ini harus diindahkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Keperluan ongkos hidup pegawai;
b.
Cost-accounting;
c.
Perbandingan antara gaji bersih seluruhnya (netto all in) golongan terendah dan golongan tertinggi dengan susunan masa kerja dan anggota keluarga yang sama, maksimal berjumlah 1 : 8.
Penjelasan Pasal:
Sub a cukup jelas. Sub b cukup jelas. Subcagar supaya penerimaan gaji termasuk nilai pemberian bahan-bahan seluruhnya dipotong pajak (netto all in) antara golongan terendah dari golongan tertinggi jangan menyolok, maka ditetapkan perbandingan penerimaan l: 8,yang adalah cukuplayak.
Pasal 19
Kepada pegawai diberikan hak pensiun atau hak tunjangan yang bersifat pensiun, yang akan diatur dengan Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 20
Ketentuan-ketentuan penggajian untuk anggota Direksi, diatur oleh Menteri dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara gaji bersih seluruhnya (netto al in) dari pegawai terendah dan anggota Direksi tertinggi dengan susunan masa kerja dan keluarga yang sama, maksimal berjumlah 1 : 10.
Penjelasan Pasal:
Seperti halnya dalam pasal 19 sub c maka perbandingan penerimaan gaji termasuk nilai pemberian bahan-bahan seiuruhnya setelah dipotong pajak (netto ail in) antara golongan yang terendah dan Direksi sebesar 1 : 10 adalah cukup layak.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Kepada pegawai yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, mendapat gaji kurang dari yang diterimanya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan gaji peralihan yang sama jumlahnya dengan gaji sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. Waktu peralihan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Sesudah peraturan pokok ini dikeluarkan, maka oleh Menteri yang bersangkutan dibuat peraturan gaji, sehingga mulai tanggal 1 Januari 1968 semua Perusahaan sudah tunduk pada peraturan pokok ini secaraeffektif.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Peraturan ini disebut Peraturan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
Penjelasan Umum
1.Perusahaan Negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.
2.Adanya suatu peraturan gaji yang demokratis dan menarik merupakan salah satu unsur yang penting untuk dapat tercapainya ketenteraman dan kesenangan bekerja dan aktivitas para pegawai guna mengembangkan daya produksi bagi kepentingan masyarakat.
Telah ditetapkan sistim penggajian yang mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Perhitungan gaji dan tunjangan-tunjangan ditetapkan dalam bentuk uang.
2.Penghasilan seorang pekerja lebih banyak dinilai menurut prestasinya.
3.Perusahaan menyediakan bahan natura yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Direksi dengan pengesyahan Menteri dan dibayar oleh Pegawai menurut harga dan waktu yang ditetapkan oleh Direksi.
4.Mempertimbangkan keperluan ongkos hidup pegawai dan cost-accounting.
5.Perbandingan antara gaji terendah dan tertinggi yang layak.
3.Di dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditetapkan, bahwa kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain dari Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Diantara hal-hal yang perlu diatur ini, soal gaji pada dewasa ini merupakan soal yang terpenting.
4.Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok penggajian pegawai perusahaan Negara yang tunduk pada Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 atau Undang-undang yang menggantinya, peraturan mana dijiwai oleh demokratissering-penggajian atas dasar Ketetapan MPRS.Nomor XXVIII/MPRS/1966.
5.Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, bahwa suatu perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi (economische unit), yang satu sama lainnya berbeda, dimana penentuan tingkat penggajian c.q. penghasilan disandarkan atas keperluan ongkos hidup pegawai dan kemampuan perusahaan dengan tidak boleh meninggalkan dasar-dasar yang bedrijfsekonomis.
6.Baik pegawai negeri, maupun pegawai Perusahaan Negara adalah pengabdi Negara. Berhubung dengan ini, dan juga karena azas demokratisasi pengupahan, maka sudah sepantasnya jika peraturan penggajian pegawai Perusahaan Negara mempunyai azas-azas persamaan dengan peraturan penggajian pegawai negeri yang berlaku.
Persamaan ini diwujudkan dalam penentuan gaji pokok terendah sebesar minimum Rp. 400,- dan tertinggi maksimum sebesar Rp. 10.000,- dan pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perusahaan dan tunjangan jabatan segala sesuatu dalam batas kemampuan Perusahaan yang bersangkutan.
7.Perlu dihindari adanya suatu peraturan yang kaku, maka perlu dijamin adanya flexibilitas yang dapat mengikuti sifat, kondisi dan kemampuan.
8.Peraturan ini memuat pokok-pokok, dasar-dasar dari penggajian dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Menteri bagi Perusahaan-perusahaan yang ada dilingkungan kekuasaannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…