Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1958
TENTANG PELAKSANAAN PASAL 31 UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN (UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1957, LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1957)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan peralihan mengenai perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957), berada ditangan Pegawai, Panitia Daerah dan Panitia Pusat menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951.
Mengingat
:
1.
Pasal 31 Undang-undang tentang penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang No.22 tahun 1957);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan pelaksanaan pasal 31 undang-undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan sebagai berikut
:
Pasal 1
Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sudah ada ditangan pegawai termaksud pada pasal 2 dari Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, penyelesaiannya dilanjutkan oleh pegawai termaksud pada pasal 3 Undang-undang No.22 tahun 1957.
Pasal 2
Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No. 22 tahun 1957 mulai beriaku, sudah ada ditangan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, termaksud pada Pasal 3 dan pasal 16 dari Undang-undang Darurat No.16 tahun 1951, penyelesaian dilanjutkan oleh masing-masing Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, termaksud pada pasal 5 dan pasal 12 dari Undang-undang No.22 tahun 1957.
Pasal 3
Jika pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, pihak yang hendak mengadakan tindakan telah memberitahukan maksudnya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah termaksud pada pasal 4 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, akan tetapi tindakan itu belum boleh dilakukan karena belum memenuhi syarat tentang waktu tiga minggu, termaksud pada pasal 4 tersebut, maka pemberitahuan itu dianggap sebagai pemberitahuan termaksud pada Pasal 6 Undang-undang No.22 tahun 1957. Pemberitahuan itu dianggap dilakukan pada saat Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku.
BAB IV
1957 MULAI BERLAKU
Pasal 4
Jika pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sedang diadakan enquete termasuk pada pasal 10 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, maka enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete yang diadakan berdasarkan pasal 18 Undang-undang No.22 tahun 1957.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 2 April 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perburuhan
ttd.
SAMJONO
Diundangkan
pada tanggal 15 April 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 36
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.