Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1955
TENTANG PERATURAN PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK DAN BEA-KELUAR UMUM UNTUK KEPERLUAN GOLONGAN-GOLONGAN PEJABAT DAN AHLI BANGSA ASING YANG TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa baik oleh atau dengan perantaraan Perserikatan Bangsa-bangsa beserta organisasi-organisasinya, maupun oleh negara-negara asing dan organisasi-organisasi khusus iainnya diluar negeri dalam hal-hal yang istimewa oleh perseorangan-perseorangan berbangsa asing, telah diberikan bantuan teknik pada perkembangan dalam Tapangan ekonomi dan/ atau kebudayaan dinegeri ini bahwa dalam perjanjian-perjanjian yang hingga kini diadakan dengan organisasi-organisasi, negara-negara dan perseorangan-perseorangan tersebutdiatas tadi antara lain telah dimuat ketentuan-ketentuan mengenai pembebasan dari bea-bea-pabean. bahwa dipandang perlu memberikan dasar hukum terhadap pembebasan-pembebasan itu.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK DAN BEA-KELUAR-UMUM UNTUK KEPERLUAN GOLONGAN-GOLONGAN PENJABAT DAN AHLI BANGSA ASING YANG TERTENTU
BAB I
PENJABAT DAN AHLI BANGSA ASING YANG TERTENTU
Pasal 1
Tidak akan dipungut bea-masuk terhadap i. barang-barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari:
a.
Penjabat-penjabat, yang. bekerja pada dan ahli-ahii bukan penjabat yang melakukan tugas penting untuk:
Organisasi-organisasi asing lainnya. dan3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak, memberikan bantuan teknikpadaperkembangan dalam lapangan ekonomi dan/atau kebudayaan di Indonesia. Yang dimaksud penjabat-penjabat ialah orang-orang bangsa asing, yangdisamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat. Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk sementara melakukan tugas (zending) diberikan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi yang disebut diatas pada 1 sampai dengan tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini.
b.
Ahli-ahli ibangsa asing mengadakan perjanjian ikatan-dinas khusus Pemerintah baik berdasarkan "'The Agreement for the Provision of Technical Assistance' diadakan antara Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 5 Maret 1952 sebagaimana kemudian telah diubah, maupun berdasarkan syarat-syarat khusus yang tidak termasuk dalam rangka perjanjian-perjanjianpengiriman yang telah lazim. Dalam kata-kata pemakaian sendiri termasuk pemakaian untuk keperluan anggota keluarga. II. Pengiriman-pengiriman oleh negara-negara organisasi-organisasiyang disebut pada A 1, A 2 dan A 3 kepada penjabat-poenjabatnya dinegeri ini,_yang terdiri dari
a.
pengumuman-pengumuman, alat-alat keperluan kantor dan lainnya untuk pemakaian yang resmi
b.
perkakas-perkakas, alat-alat bagian perlengkapan 1dan barang-barang lain yang dipakai oleh' ahli-ahti untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
denganmaksud untuk secara percuma kepadarumah-rumah sakit ussaha-usaha kesehatan yang. lain, lembaga-lembaga Perguruan, Ilmu Pengetahuan, kebudayaan dan badan-badan Tain semacam itu.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal ini menentukan barang-barang manakah yang dapat diberikan bea-masuk dan bea-keluar. Dalam peraturan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Pasal 5 ayat 2, akan ketentuan-ketentuan mengenai barang manakah yang dimasukkan, sebagai pemakaian sendiri dan pemakaian resmi. Ada maksud untuk memberikan tafsiranyangluas mengenai soal ini.
BAB II
ITU
Pasal 2
Tidak akan dipungut bea-keluar-umum atas barang-barang, bukan barang-barang perdagangan, yang dikeluarkan oleh penjabat-penjabat dan ahTi-ahli yang disebut pada pasal 1 pada I A dan B.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal ini menentukan barang-barang manakah yang dapat diberikan bea-masuk dan bea-keluar. Dalam peraturan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Pasal 5 ayat 2, akan ketentuan-ketentuan mengenai barang manakah yang dimasukkan, sebagai pemakaian sendiri dan pemakaian resmi. Ada maksud untuk memberikan tafsiranyangluas mengenai soal ini.
BAB III
ITU
Pasal 3
Peraturan-peraturan lain mengenai pemasukan dan pengeluaran barang-barang selanjutnya tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan, bahwa ketentuan-ketentuan biasa yang berlaku terhadap pemasukan dan pengeluaran barang-barang dengan tidak dikurangi tetap akan'beriaku, yakni melakukan pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran.
BAB IV
BARANG-BARANG SELANJUTNYA TETAP BERLAKU
Pasal 4
Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang berdasarkan ketentuan pada pasal 1 telah diberikan pembebasan bea-masuk, kecuali jika dapat izin dari atau atas nama Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Mengandung (maksud dalam pemberian izin untuk melakukan perubahan terhadap tujuan (penjualan, menghadiahkan, meminjamkan, dan sebagainya) mengenai barang-barang seperti mobil, frigidaire, piano, radio dan sebagainya, mengadakan syarat, bahwa bea-masuk atas barang-barang gtersebut tetap terhutang jika perubahan tujuan tadi dilakukan dalam masa 2 tahun seteTah pemasukannya. Bea-masuk dalam hal demikian akan dihitung menurut harga pada saat saat barang-barang tadi dijual dan sebagainya dan dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku mengenai hal ini.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 5
Menteri Keuangan akan memberitahukan nama-nama dari organisasi-organisasi luar negeri yang memberikan bantuan sebagai yang dimaksud pada IA dan ahTi-ahTi sebagai yang dimaksud pada I b. Beliau_ akan menetapkan pula peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat lUntuk menghindarkan bahwa setiap kali jika diadakan perjanjian dengan organisasi-organisasi iluarnegeri atau orang bangsa asingyang baru_harus diselesaikan dengan usul Peraturan Pemerintah, maka dalam ayat dari pasal iniMenteri Keuangan diberi kekuasaan untuk mengumumkan nama-nama dari organisasi-organisasi dan orang-orang yang berhubungan dengan peraturan pembebasan ini.
BAB VI
MENGENAI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 15 Juni 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODYGONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.