Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Hak Dan Penyerahan Hak Mengangkat Dan Memperhentikan Anggota Angkatan Perang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 November 1949
Tanggal Pengundangan
:11 November 1949
Tanggal Berlaku
:11 November 1949
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949
TENTANG
PERATURAN HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu memperbaharui peraturan tentang hak dan hak penyerahan hak mengangkat dan memperhentikan anggota angkatan Perang Republik Indonesia;
Mengingat
:
a.
Penetapan Menteri Pertahan tahun 1948 tentang hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang;
b.
pasal 10 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT DAN MEMPERHENTIKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Presiden; hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, maka anggota-Anggota Perang diangkat, dinaikan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan untuk sementara waktu, diperhentikan dari pekerjaan, dan diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya kepada instansi-instansi dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang, Mengenai anggota Angkatan Perang berpangkat Prajurit sampai dengan Bintara.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan-keanggotaan Angkatan Perang dengan sebutan "tidak dengan hormat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam arti anggota Angkatan Perang sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan perwira yang berpangkat Letnan-Kolonel keatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini diumumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 11 November 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang hak dan penyerahan hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, dan diperhentikan oleh Presiden, namun hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk mengangkat, menaikkan pangkat, menurunkan pangkat, dan memperhentikan anggota Angkatan Perang dengan ketentuan tertentu. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…