Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1968
TENTANG PEMBUBARAN B.P.U. P.P.N. GULA DAN KARUNG GONI, B.P.U. P.P.N. KARET, B.P.U. P.P.N. ANEKA TANAMAN DAN B.P.U. P.P.N. TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha menertibkan, penyempurnaan dan penyederhanaan aparatur pemerintah pada umumnya perusahaan-perusahaan negara pada khususnya jang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol debirokratisasi, dipandang perlu untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau.
Mengingat
:
1.
Ketetapan M.P.R.S Nomor XxIII /MPRS/1966tgl.5-6-1966;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2, Nomor 19, Nomor 26 dan 29 tahun 1963;
4.
Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1966;
5.
Keputusan Presiden Nomor 171 tahun 1967;
6.
Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967; 123
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA GULA DAN KARUNG GONI, BADAN PIMPINAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KARET, PIMPINAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA ANEKA TANAMAN DAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA TEMBAKAU"
Pasal 1
Membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau, masing-masing sebaqai termaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 2, Nomor 19, Nomor 26 dan Nomor 29 tahun 1963.
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Perkebunan.
BAB III
PERKEBUNAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1968.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1968
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Major Jenderal TNI
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/22
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.