Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund Dan Bank Internasional Untuk Rekontruksi Dan Pembangunan International Bank For Reconstruction And Development Sebagian Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund And International Bank For Reconstruction And Development
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:98
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 311, TLN No. 5784, LL SETNEG : 98 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Kebijakan Moneter Perbankan
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1966

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966. (L.N. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2015
TENTANG
PERATURAN PELAKSANA UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONTRUKSI DAN PEMBANGUNAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT SEBAGIAN TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND AND INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi anggota pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
b.
bahwa sejalan dengan tugas Bank Indonesia selaku otoritas moneter sebagaimana dimaksud Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
2.
Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD (Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development).
3.
Persetujuan IMF adalah Pasal-pasal Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
4.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IMF
Pasal 2
(1)
Keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF diwakili oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menjalankan kuasa sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia:
a.
memiliki hak atas penerimaan dan melakukan pembayaran atas kewajiban pada IMF termasuk pembayaran kuota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengadakan pinjaman dan/atau dengan cara lain yang sah untuk membayar pemenuhan kewajiban keanggotaan kepada IMF termasuk pembayaran kuota;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemenuhan kewajiban keanggotaan kepada IMF" adalah Kewajiban yang tercantum dalam Resolusi-resolusi dari Dewan Gubernur IMF dan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development).
c.
mengeluarkan surat janji bayar (promissory note) atau surat utang yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan pada IMF; dan
Penjelasan: Hak dan kewajiban terkait keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF sebagaimana tercantum dalam Persetujuan IMF misalnya: a. hak dan kewajiban keuangan, antara lain hak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendapatkan hak tarik khusus, menerima bunga atas penempatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF, menerima fasilitas pinjaman dari IMF, alokasi hak tarik khusus, dan melakukan pembayaran kuota yang merupakan klaim atas partisipasi keanggotaan pada IMF; dan b. hak dan kewajiban non keuangan, antara lain hak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memberikan suara (voting) pada IMF, kewajiban untuk memenuhi permintaan IMFterkait asesmen IMF, kewajiban menghindari pembatasan terhadap pembayaran tunai, dan menghindari praktek mata uang yang bersifat diskriminatif.
e.
melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak dan kewajiban termasuk hak dan kewajiban keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF dilakukan oleh:
a.
Gubernur pada IMF (Governor of the Fund); dan
b.
Gubernur Pengganti pada IMF (Alternate Governor of the Fund).
(2)
Gubernur pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikuasakan kepada Gubernur Bank Indonesia.
(3)
Gubernur Pengganti pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Dalam hal Gubernur pada IMF berhalangan, Gubernur Pengganti pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Gubernur pada IMF.
(5)
Dalam hal Gubernur pada IMF dan Gubernur Pengganti pada IMF berhalangan, Gubernur pada IMF menunjuk pejabat yang mewakili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengambilan kebijakan dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yang bersifat strategis, dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Kebijakan dan/atau keputusan yang bersifat strategis yang dikoordinasikan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia antara lain kenaikan kuota, pengajuan fasilitas pinjaman IMF, dan mengeluarkan surat janji bayar (promissory note) atau surat utang.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas keanggotaan pada IMF, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dapat menempatkan pejabat untuk duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IMF yang merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkoordinasi” adalah dibuatnya kesepakatan antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dalam rangka penempatan pejabat yang akan duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IMF. Pejabat yang ditempatkan dalam kelompok konstituen pada IMF antara lain Direktur Eksekutif dan Direktur Eksekutif Pengganti.
(2)
Penempatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan peranan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IBRD
Pasal 6
(1)
Keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD diwakili oleh Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD, berwenang:
a.
memiliki hak atas penerimaan dan melakukan pembayaran atas kewajiban pada IBRD;
b.
mengadakan pinjaman atau dengan cara lain yang sah dalam rangka pemenuhan kewajiban keanggotaan kepada IBRD;
c.
mengeluarkan surat perbendaharaan atau pernyataan utang sejenis yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih;
d.
mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan pada IBRD; dan
e.
melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak atau kewajiban termasuk hak atau kewajiban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD dilakukan oleh:
a.
Gubernur pada IBRD (Governor of the Bank); dan
b.
Gubernur Pengganti pada IBRD (Alternate Governor of the Bank).
(2)
Gubernur pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Gubernur Pengganti pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dari Kementerian/Lembaga terkait.
(4)
Dalam hal Gubernur pada IBRD berhalangan, Gubernur Pengganti pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Gubernur pada IBRD.
(5)
Dalam hal Gubernur pada IBRD dan Gubernur Pengganti pada IBRD berhalangan maka Gubernur pada IBRD menunjuk pejabat yang mewakili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD, Menteri Keuangan menempatkan pejabat untuk duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IBRD yang merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penempatan pejabat yang akan duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan peranan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada IBRD dalam rangka untuk memenuhi bagiannya dalam modal IBRD, dinyatakan sebagai pemenuhan sebagian dari kewajiban Indonesia terhadap IBRD; dan
2.
semua surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan berdasarkan pengembalian bagian Indonesia dalam modal IBRD sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa akhirnya berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Bank Indonesia melakukan kewajiban untuk membayar kuota IMF setelah:
a.
penyelesaian pengalihan pengelolaan dan penatausahaan keuangan terkait keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF dari Kementerian Keuangan kepada Bank Indonesia; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengalihan pengelolaan dan penatausahaan keuangan terkait keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF"yaitu kuota.
b.
penyelesaian atas tagihan Bank Indonesia kepada Kementerian Keuangan yang timbul dari pembayaran keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penyelesaian atas tagihan Bank Indonesia kepada Kementerian Keuangan" adalah dana talangan Bank Indonesia untuk pembayaran modal Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional. Penyelesaian pengalihan penatausahaan keuangan serta penyelesaian atas tagihan Bank Indonesia kepada Kementerian Keuangan yang timbul dari pembayaran keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional dikoordinasikan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pasal 11
Pemerintah mengalihkan selisih hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Bank Indonesia sebesar nilai yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 311
Penjelasan Umum
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 telah terjadi perubahan yang signifikan kepada bank sentral. Semula, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 perencanaan dan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Moneter yang dipimpin oleh Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur Bank Indonesia dan Menteri di Bidang Perekonomian. Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Bank Indonesia menjadi lembaga Negara yang independen selaku otoritas moneter dengan tujuan dan tugas yang lebih tepat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 mengamanatkan tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan salah satu tugas Bank Indonesia diantaranya adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 telah memperjelas dan mempertegas tugas dalam pengelolaan perekonomian khususnya kewenangan Bank Indonesia selaku otoritas moneter.
Dengan adanya perubahan pada status, tujuan, dan tugas Bank Indonesia maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang di dalamnya telah diatur mengenai hal-hal terkait pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF dan IBRD diantaranya mengenai kewenangan dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini maka melalui Peraturan Pemerintah ini dilakukan pengaturan kembali hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keanggotaan Indonesia pada IMF dan IBRD.
Keanggotaan Bank Indonesia pada lembaga internasional IMF sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Dalam hal kerja sama internasional mempersyaratkan keanggotaan negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anggota. Keanggotaan Bank Indonesia dimaksud dilakukan berdasarkan kuasa Presiden sebagai kepala negara.
Penyesuaian pengaturan kembali hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF sejalan dengan: (1) perkembangan ekonomi dan sistem keuangan internasional semakin terintegrasi yang mengakibatkan tingginya dan cepatnya dampak kebijakan dan perkembangan di luar negeri mempengaruhi ekonomi domestik; (2) upaya penguatan sistem keuangan global oleh IMF untuk membantu negara anggota menjaga stabilitas makroekonomi sehingga dapat tercipta neraca pembayaran yang kuat. Untuk itu, penunjukan wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia di IMF serta pengaturan kewenangannya diatur kembali untuk meningkatkan peran aktif dan respon yang cepat terhadap pemenuhan hak dan kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia di IMF. IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. IBRD dibentuk pada tahun 1944 dan berkedudukan di Washington, Amerika Serikat. IBRD adalah sebuah lembaga keuangan multilateral yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara anggotanya yang berjumlah 188 negara anggota melalui pinjaman, jaminan, produk manajemen risiko, dan layanan analisis dan konsultasi. Pengoperasian IBRD berasal dari kontribusi negara anggota melalui penyetoran modal yang diatur dalam piagam pendirian IBRD.
IBRD mengembangkan sebagian besar dananya pada pasar keuangan dunia dan telah menjadi salah satu pinjaman paling terkemuka di dunia semenjak IBRD menerbitkan obligasi pertamanya pada tahun 1947. Pendapatan yang telah dihasilkan oleh IBRD selama bertahun-tahun telah memungkinkan IBRD untuk mendanai kegiatan pembangunan dan menjamin kekuatan finansial IBRD, sehingga memungkinkan untuk memberikan pinjaman dengan biaya rendah dan persyaratan pinjaman yang baik.
Pada Pertemuan Tahunan pada bulan September 2006, Bank Dunia dengan dorongan dari pemerintah berbagai negara yang merupakan pemegang saham di IBRD berkomitmen untuk melakukan perbaikan lebih lanjut untuk mengembangkan layanan dan jasa bagi anggotanya. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin canggih dari negara berpendapatan menengah, IBRD merombak produk manajemen keuangan dan risiko, memperluas penyediaan layanan dan jasa sehingga memudahkan klien untuk berurusan dengan IBRD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…