d.
pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan Kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada Wilayah Kerja (nilai pengalihan Partisipasi Interes tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan Kontraktor pada Wilayah Kerja tersebut). Contoh pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dalam masa Eksplorasi: Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada tahun 2022 dan memegang 100% (seratus persen) interes di Blok Duku. Sampai dengan Tahun 2026 (Partisipasi Interes sudah dimiliki selama 4 tahun) BUT ADI telah menghabiskan US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) dalam kegiatan Eksplorasi di Blok Duku. Tahun 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengalihan Partisipasi Interes sebesar 5O% (lima puluh persen) kepada BUT Berta Centra Duku Inc (BUTBCD). Transaksi ini telah memenuhi 3 (tiga) kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yaitu: a. BUT ADI tidak mengalihkan seluruh Partispasi Interes yang dimilikinya; b. Partispasi Interes telah dimiliki BUT ADI selama lebih dari 3 (tiga) tahun; c. BUT ADI telah mengeluarkan investasi sebesar US$4,00o,00o.00 (empat juta US dollar) pada Wilayah Kerja Blok Duku. Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini. 1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasi: a. BUT BCD akan mengganti 50%(lima puluh persen) dari biaya BUT ADI sebesarUS$2,000,000.00 (dua juta US dollar)(50% dari US$4,000,000.00 (empat juta US dollar)). Mulai tahun 2027, biaya Eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BCD masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka membagi risiko maka BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. b. Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3,O00,000.00 (tiga juta US dollar) kepada BUT ADI atas 5O% (lima puluh persen) dari total biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$1,000,000.00 (satu juta US dollar)(contoh perhitungan keuntungan: Us$3,000,000.00 – Us$2,000,000.00) maka transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d secara kumulatif maka BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. 2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan (future cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasi: a. BUT BCD akan membayar future cost sampai dengan US$4,00O,000.00 (empat juta US dollar) dan BUT ADI tidak membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya keuntungan atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut. Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko maka tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes. b. Apabila BUT BDI sepakat untuk membayar biaya Eksplorasi yang akan datang sampai Us$5,0oo,00o.0o (lima juta Us dollar) (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan BUT ADI yaitu US$4,000,000.00 (empat juta US dollar)), maka BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$1,000,000.00(satu juta US dollar) (contoh perhitungan keuntungan: Us$5,000,000.00-Us$4,000,000.00) sehingga transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh Oleh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif maka BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.