Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:90
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 242, TLN No. 5485, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
BPJS/Jaminan Kesehatan ASN
Sub Subsektor
:
Kepesertaan & Iuran Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2013
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan mengenai kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun untuk membayar dan menyetor iuran program jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2o11 tentangBadan Peneyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan pelaksananya;
b.
bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial, perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara] Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN IPEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Nomor 4294), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013NOMOR 242
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan jaminan kesehatan secara nasional diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan kesehatan merupakan salah satu jenis program jaminan sosial. Dalam rangka membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu pengaturan yang terpadu dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah yang merupakan pemberi kerja bagi pegawai negeri sipil, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya tersebut. Adapun besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Selain membayar iuran program jaminan kesehatan pegawai negeri sipil yang menjadi tanggungannya sebagaimana dimaksud, pemerintah turut pula membayar iuran program jaminan kesehatan bagi penerima pensiun yang meliputi pegawai negeri sipil yang berhenti dengan hak pensiun, anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun, pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, dan janda, duda, anak yatim piatu dari penerima pensiun pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara yang mendapat hak pensiun.
Dengan diaturnya ketentuan mengenai subsidi dan iuran program jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun yang dibayar pemerintah dalam Peraturan Presiden, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Paper Terkait

JURIDICAL STUDY ON THE TRANSFORMATION OF PT. ASKES (PERSERO) INTO THE SOCIAL INSURANCE MANAGEMENT AGENCY ON HEALTH

Widya Hartati
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 3 2015

JURIDICAL STUDY ON THE TRANSFORMATION OF PT. ASKES (PERSERO) INTO THE SOCIAL INSURANCE MANAGEMENT AGENCY ON HEALTH

Hartati, Widya
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 9 2015

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…