Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017
TENTANG PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Undang-Undang Nomor L l Tahun 2OL2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2.
Undang-Undang Nomor L l Tahun 2OL2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan perkara Anak dan Anak Korban dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban. Register Perkara Anak dan fulak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara Anak dan Anak Korban yang dibuat secara khusus. Identitas Anak dan/atau Anak Korban adalah keterangan yang memuat nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat, agama, dan pendidikan Anak atau Anak Korban. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. PRE-SIDEN Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS addatr tempat sementara bagr Anak selama proses peradilan berlangsung. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 2
(U Setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengegistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. (21 lembaga yang menangani perkara Anak sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
lembaga yang melakukan penyidikan;
b.
lembaga yang melakukan penuntutan;
c.
lembaga peradilan;
d.
Bapas;
e.
LPI(A;
f.
LPAS; dan s. LPKS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa. PRES I DEN (21 Register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban dilakukan secara elektronik dan / atau nonelektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
(21 Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginput data perkara Anak dan Anak Korban pada sistem informasi Registrasi Perkara fu1ak dan Anak Korban pada masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak.
Penjelasan: Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara elektronik dimaksudkan untuk mempermudah lembaga yang menangani perkara Anak dalam mengakses data pada Register Perkara Anak dan Anak Korban secara cepat.
(3)
Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat pada buku register.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 5
(1)
Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia. (21 Petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindung keratrasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh berdasarkan permohonan tertulis kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penyidikan memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
nomor register;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nomor dan tanggal laporan polisi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
identitas korban;
Penjelasan: Cukupjelas.
f.
identitas tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
identitas saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
identitas orang tua/wali;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "identitas orang tua/wali" adalah identitas orang tua/wali Anak, dan/atau Anak Korban.
i.
tempat kejadian perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
modus operandi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
surat perintah penyidikan;
Penjelasan: Huruf1
l.
surat perintah penangkapan;
m.
hubungan korban dengan pelaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
uraian singkat kejadian;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
identitas advokat atau pemhri bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
barang bukti;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
rekomendasi laporan sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
hasil Diversi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil Diversi adalah hasil Diversi berhasil atau hasil Diversi gagal. Hasil Diversi berhasil berupa berita acara Diversi, kesepakatan Diversi, permohonan penetapan Diversi kepada ketua pengadilan negeri, dan penetapan Diversi oleh pengadilan. Hasil Diversi gagal berupa surat pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum, berita acara Diversi, dan laporan penelitian kemasyarakatan.
t.
keterangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(U Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penuntutan terdiri atas:
a.
register perkara Anak pada tahap pra penuntutan, penunhrtan, upaya hukurn dan eksekusi, dan Diversi; dan
(3)
Register perkara Anak tahap penuntutan memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor, tanggal surat penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan narna jaksa penuntut umum;
d.
tanggal penerimaarr dan penelitian Anak dan barang bukti;
e.
nomor dan tanggal surat pelimpahan perkara;
f.
nomor dan tanggal surat tuntutan;
g.
amar tuntutan; dan
h.
keterangan.
b.
regtster perkara Anak Korban. (21 Register perkara Anak tahap pra penuntutan memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor dan tanggal surat pemberitatruan dimulainya penyldikan serta tanggal terima;
d.
Identitas Anak dan pasal yang disangkakan;
e.
kasus posisi;
f.
nomor tanggal dan narna penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan;
g.
nomor dan tanggal penatranan dan perpanjangan penahanan;
h.
jenis dan jumlah barang bukti;
i.
tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
j.
nomor dan tanggal pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap;
k.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
l.
nomor dan tanggal hasil penyidil€n untuk dilengkapi;
m.
nomor dan tanggal hasil penyrdikan sudatr lengkap; dan
n.
keterangan.
(4)
Register perkara Anak tahap upaya hukum dan eksekusi memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
d.
nomor dan tanggal putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
e.
amar putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
f.
nomor dan tanggal eksekusi Anak dan barang bukti;
g.
nomor dan tanggal eksekusi biaya perkara; dan
h.
keterangan.
(5)
Register perkara Anak tahap Diversi memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
d.
Identitas furak dan pasal tindak pidana;
e.
kasus posisi;
f.
tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
g.
jenis dan jumlah barang bukti;
h.
tanggal, hasil kesepakatan, dan jangka waktu pelaksanaan Diversi; PRESIDEI.I REPUBLIK INIDONESIA
i.
tanggal dan isi laporan pengawasan;
j.
nomor dan tanggal penetapan hakim; dan
k.
nomor dan tanggal surat penghentian penyrdikan atau surat ketetap€rn penghentian penuntutan.
(6)
Register perkara Anak Korban memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
Identitas Anak Korban dan pasal tindak pidana;
d.
identitas tersan gkal terdakrva/Anak;
e.
nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan nama penuntut umum;
f.
tanggal penerimaan berkas perkara hasil penyidikan;
g.
identitas pekeda sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
h.
tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti;
i.
kondisi Iisik/psikis korban berdasarkan ui, stm et repertttrn/ su rat keterangan psikiatrikurn'
j.
rekomendasi laporan sosial;
k.
identitas lembaga rujukan;
l.
jenis dan jangka waktu program rehabilitasi/ reintegrasi;
m.
nomor, tanggal, dan amar tuntutan;
n.
nomor, tanggal, dan amar putusan;
o.
tanggal dan jenis upaya hukum; dan
p.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga peradilan tingkat pertama terdiri atas:
a.
register perkara Anak; dan
b.
regrster perkara Anak Korban. (21 Register perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor perkara pada tingkat pertama;
d.
jenis perkara;
e.
Identitas Anak;
f.
identitas advokat;
g.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
h.
tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
i.
isi singkat dalnpaan dan pasal yang didalnvakan;
j.
tanggalfienis penahanan pada tahap penyidikan, penuntutart, dan pemeriksaan di pengadilan;
k.
tanggal penetapan penunjukan hakim;
l.
identitas hakim dan panitera pengganti;
m.
proses Diversi;
n.
tanggal penetapan sidang;
o.
tanggal dan isi tuntutan pidana;
p.
tanggal dan amar putusan;
q.
tanggal penyampaian petikan putusan kepada Anak atau advokat, p€truntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
r.
tanggal pengiriman salinan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
s.
upaya hukum; dan
t.
keterangan.
(3)
Register perkara Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor perkara pada tingkat pertama;
d.
jenis perkara;
e.
jenis acara pemeriksaan;
f.
Identitas Anak korban;
g.
identitas terdalara;
h.
identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
i.
rekomendasi laporan sosial;
j.
tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
k.
isi singkat dakwaan dan pasal yang didak\^/akart terhadap pelaku;
l.
tanggal penetapan penunjukan hakim;
m.
identitas hakim dan panitera pengganti;
n.
proses Diversi;
o.
tanggal penetapan sidang;
p.
tanggal dan isi tuntutan pidana;
q.
tanggal dan amar putusan;
r.
upaya hukum; dan
s.
keterangan. PRESIDEl{ REPUELIK II{DONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat banding memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor perkara pada tingkat banding;
d.
tanggal permohonan;
e.
pemohon banding;
f.
tanggal penerimaan berkas dari pengadilan tingkat pertama;
g.
Identitas Anak;
h.
identitas advokat;
i.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
j.
tanggal putusan pengadilan tingkat pertama;
k.
nomor perkara pengadilan tingkat pertama;
l.
amar putusan pengadilan tingkat pertama;
m.
identitas hakim dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama;
n.
tanggal penetapan penunjukan hakim tingkat banding;
o.
identitas hakim dan panitera pengganti pengadilan tingkat banding;
p.
tanggal, jenis penahanan, dan perpanjangan penatranan;
q.
tanggal dan amar putusan banding;
r.
tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke pengadilan tingkat pertama;
s.
upaya hukum; dan
t.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
PI?ESIDEI\j REPUELIK INIDONESIA Pasal 10 Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat kasasi memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor perkara pada tingkat kasasi;
d.
Identitas turak;
e.
nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat pertama;
f.
nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat banding;
g.
pemohon kasasi;
h.
tanggal permohonan, pemberitatruan permohonan, penerimaan memori, penyerahan memori, penerimaan kontra memori, dan penyeratran kontra memori;
i.
tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
j.
tanggal penerimaan berkas perkara dari Matrkamah Agung;
k.
tanggal dan amar putusan kasasi;
l.
tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
m.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Register perkara Anak pada lembaga peradilan dalam upaya hukum peninjauan kembali memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
nomor perkara pada peninjauan kembali;
d.
pemohon peninjauan kembali;
e.
Identitas Anak; PRESIDEI\
f.
nomor dan tanggal putusan pengadilan tingkat pertama, bandin g, dalrr /atau kasasi;
g.
tanggal pemberitahuan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali;
h.
tanggal penerimaan permohonan dan alasan peninjauan kembali;
i.
tanggal penetapan penunjukan hakim;
j.
identitas hakim dan panitera pengganti;
k.
tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
l.
tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung;
m.
tanggal dan amar putusan peninjauan kembali;
n.
tanggal pemberitahuan putusan kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
o.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan dan pembimbingan awal memuat data sebagai berikut:
a.
nomor umt;
b.
nomor register;
c.
nomor dan tanggal permintaan penelitian kemasyarakatan;
d.
nomor laporan polisi;
e.
tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
f.
identitas lengkap tersangka;
g.
barang bukti;
h.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
i.
rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
j.
tahapan pemeriksaan; PRES I DEN
k.
hasil Diversi;
l.
lembaga rujukan;
m.
identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta panitera pengganti;
n.
tuntutan penuntut umum;
o.
hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
p.
keterangan. (21 Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
Identitas Anak;
d.
identitas orang tua;
e.
perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan;
f.
hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
g.
nomor dan tanggal keputusan;
h.
tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan;
i.
tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan;
j.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
k.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Register perkara Anak pada LPKA memuat data sebagai berikut:
a.
nomor umt;
b.
nomor register;
c.
Identitas Anak;
d.
identitas orang tua;
e.
perkara/pasal yang disangkakan/didak\ /akan/diputuskan;
f.
nomor dan tanggal surat penatranan;
g.
tanggal mulai penahanan;
h.
tanggal masuk LPI(A;
i.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
j.
rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
k.
instansi yang memutus;
l.
lama pidana/putusan;
m.
tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat banding/kasasi;
n.
pemotongan masa hukuman/remisi;
o.
masa pembinaan;
p.
berakhirnya masa pidana; dan
q.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Register perkara Anak pada LPAS memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
Identitas furak;
d.
identitas orang tua;
e.
perkara/pasal yang disangkakan/didakrvakan;
f.
instansi yang menatran;
g.
nomor dan tanggal surat penahanan;
h.
tanggal mulai penahanan;
i.
identitas jaksa, penuntut umum, hakim, dan panitera pengganti;
j.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
k.
rekomendasi laporan penettian kemasyarakatan;
l.
tanggal masuk LPAS;
m.
berakhirnya masa penatranan;
n.
tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat banding/kasasi;
o.
nomor dan tanggal surat peringatan habis masa penahanan; dan
p.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Register perkara Anak pada LPKS memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
tanggal masuk LPKS;
d.
tanggal keluar LPKS;
e.
masa rehabilitasi;
f.
masa penempatan sementara/titipan;
g.
tanggal penatranan;
h.
nomor dan tanggal penetapan;
i.
isi penetapan;
j.
instansi/identitas petugas pelaksana penetapan;
k.
nomor perkara;
l.
nomor laporan polisi;
m.
Identitas Anak;
n.
identitas orang tua/wali;
o.
identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial; PRES I DEN
p.
identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
q.
uraian tindak pidana;
r.
rekomendasi laporan sosial;
s.
rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
t.
berita acara serah terima Anak;
u.
hasil Diversi;
v.
penetapan Diversi;
w.
tuntutan;
x.
putusan pengadilan; dan
y.
keterangan. (21 Register perkara Anak Korban pada LPKS memuat data sebagai berikut:
a.
nomor urut;
b.
nomor register;
c.
tanggal masuk LPKS;
d.
tanggal keluar LPKS;
e.
masa rehabilitasi;
f.
nomor laporan polisi;
g.
Identitas Anak Korban;
h.
identitas orang tua/wali Anak Korban;
i.
identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
j.
uraian tindak pidana;
k.
rekomendasi laporan sosial;
l.
berita acara serah terima Anak Korban;
m.
hasil Diversi;
n.
penetapan Diversi; dan
o.
keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
PRES I DEN Pasal 16
(1)
Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 dapat ditambah oleh setiap lembaga yang menangani perkara Anak sesuai dengan kebutuhan. (21 Format Register Perkara Anak dan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan oleh setiap pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 17
(1)
Data yang terdapat di dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban dapat diperoleh berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan
c.
data yang dimohonkan.
(3)
Alasan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.
(4)
Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat mengabulkan atau menolak permohonan.
(5)
Dalam hal permohonan ditolak harus disertai dengan alasan penolakan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemohon yang telah dikabulkan permohon€rnnya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban diatur dengan peraturan pimpinan masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan fuiak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam I-embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OLT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2OI7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLTK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL7 NOMOR 49
Penjelasan Umum
Kepentingan terbaik bagr anak sebagai kepentingan terbaik bag kelangsungan hidup umat manusia mengandung konsekuensi adanya kebljakan yang komprehensif mengenai anak yang bertujuan melindungi anak.
Dalam rangka membuat kebijakan yang komprehensif mengenai anak, salah satu kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OL2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membutuhkan pengaturan mengenai register perkara fulak dan Anak Korban secara rinci. Oleh karena itu disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara fulak dan Anak Korban yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tatrun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengaturan mengenai Register Perkara Anak dan Anak Korban mensyaratkan agar lembaga yang menangani perkara Anak memiliki register tersendiri yang terpisah dari register orang dewasa. Dengan pemisatran register ini diharapkan adanya tertib administrasi dalam perkara Anak dan fuiak Korban. Tertib administrasi dalam perkara Anak dan Anak Korban akan memudahkan pemantauan bagr lembaga yang menangani perkara Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Di samping itu juga akan lebih memudatrkan dalam memberikan pelindungan terhadap Anak dan Anak Korban mulai tatrap penyidikan sampai dengan tatrap pembimbingan.
Adapun lembaga yang menangani perkara Anak yang akarl melaksanakan pengaturan mengenai Register Perkara Anak dan Anak Korban dalam Peraturan Pemerintah ini adalah lembaga yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan, serta Bapas, LPKA, LPAS, dan LPKS.
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.