Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:89
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.258, TLN NO.6446, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan 1Konsumen diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4127);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2O01 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oo1 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4127), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3)Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagaiberikut:
a.
terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi” merupakan pencatatan dan bukan merupakan perizinan. a Bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi setempat.
b.
bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Penjelasan: Laporan dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan LPKSM. Dalam rangka penyelenggaran Perlindungan Konsumen secara nasional, Menteri dapat meminta laporan kepada Pemerintah Daerah Provinsi mengenai LPKSM yang ada di wilayahnya.
(2)
LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
4.
Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUANPERALIHAN
Pasal 10A
LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 258
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan perlindungan konsumen yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian proses pendaftaran.
Untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka LPKSM dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan pendaftaran LPKSM yang berada di dalam wilayah kerjanya. Pendaftaran LPKSM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berlaku dan diakui di seluruh wilayah Indonesia.

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya Suryadi, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya, Narya Suryadi, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya Suryadi, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DI KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Narya Suryadi Narya, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 1 2023

Implementasi Sertifikat Pangan Olahan Berbasis Sistem OOS RBA di DPMPTSP Kota Prabumulih

Handayani, Tri, Maulana, Maulana, Marzuki, Muhammad Ervan
Journal of Law & Policy Review Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…