Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2001
TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 2
(1)
Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
Penjelasan: Pendaftaran dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan perizinan. Bagi LPKSM yang membuka kantor perwakilan atau cabang di daerah lain, cukup melaporkan kantor perwakilan atau cabang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan tidak perlu melakukan pendaftaran di tempat kedudukan kantor perwakilan atau cabang tersebut.
b.
bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
Penjelasan: Ayat (2) ….
(2)
LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TUGAS LPKSM
Pasal 3
Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
a.
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Pasal 4 …
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan berbagai informasi misalnya hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku, dan lain-lain. Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan:pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain-lain.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Penjelasan Pasal:
Penelitian, pengujian dan/atau survei dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Penjelasan: Laporan dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan LPKSM. Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan konsumen secara nasional, Menteri dapat meminta laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai LPKSM yang ada di wilayahnya.
BAB IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM
Pasal 10
(1)
Pemerintah membatalkan pendaftaran LPKSM, apabila LPKSM tersebut :
a.
tidak lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
b.
terbukti melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 104
Penjelasan Umum
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka LPKSM dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan suatu perizinan. Pendaftaran cukup dilakukan pada salah satu Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia mengakui LPKSM yang telah melakukan pendaftaran tersebut.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.