1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prin...
1. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan So...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013
TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
2.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
3.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
4.
Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
5.
Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
6.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
7.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas:
a.
aset BPJS Kesehatan; dan
b.
aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN PENGELOLAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:
a.
inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan
b.
penyusunan rancangan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi Data dan Informasi
Pasal 5
(1)
Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sumber aset;
b.
liabilitas;
c.
penggunaan; dan
d.
pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan Rancangan dan Penetapan Rencana
Paragraf 1Umum
Pasal 6
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat rencana pengelolaan:
a.
aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan
b.
aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a.
rancangan rencana strategis; dan
b.
rancangan rencana kerja anggaran tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Rancangan Rencana Strategis
Pasal 8
(1)
Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.
(2)
Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis investasi.
(3)
Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan
b.
kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas.
(4)
Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(5)
Rencana strategis program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
Pasal 9
(1)
Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.
(2)
Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(3)
Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan.
(4)
Rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
sumber aset;
b.
liabilitas;
c.
penggunaan;
d.
pengembangan;
e.
kesehatan keuangan; dan
f.
pertanggungjawaban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSumber Aset
Paragraf 1Umum
Pasal 11
Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas sumber:
a.
aset BPJS Kesehatan; dan
b.
aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Sumber Aset BPJS Kesehatan
Pasal 12
(1)
Sumber aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a.
modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
b.
hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;
c.
hasil pengembangan aset BPJS Kesehatan;
d.
dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau
e.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3)
Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT Askes (Persero).
(4)
Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
(5)
Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(6)
Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:
a.
Surplus kegiatan BPJS Kesehatan; dan
b.
hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset BPJS Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(8)
Aset BPJS Kesehatan wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.
(2)
Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam penentuan persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Kesehatan mengajukan usulan besaran persentase dana operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Kesehatan.
(2)
Menteri menetapkan besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3)
Besaran persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Sumber Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
Pasal 15
(1)
Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
b.
hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
c.
aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar:
a.
utang klaim pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cadangan premi.
Penjelasan: Besarnya "cadangan premi" untuk pengalihan aset Dana Jaminan Sosial dari PT Jamsostek (Persero) dalam ketentuan ini sama dengan cadangan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Besarnya"cadangan premi" untuk pengalihan aset dari PT Askes (Persero) dalam ketentuan ini merupakan cadangan premi yang selama ini dibentuk oleh PT Askes (Persero).
(6)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang berasal dari:
Penjelasan: Dana talangan dari BPJS Kesehatan digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang bersifat jangka pendek dan hal-hal yang insidentil.
a.
Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
b.
Surplus aset BPJS Kesehatan;
c.
dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat; dan/atau
d.
hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaLiabilitas
Paragraf 1Umum
Pasal 16
Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a.
liabilitas BPJS Kesehatan; dan
b.
liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Liabilitas BPJS Kesehatan
Pasal 17
(1)
Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "seluruh liabilitas terkait pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan" antara lain adalah: a. utang pembelian aset tetap; b. utang investasi; c. utang pajak; d. biaya yang masih harus dibayar; e. pendapatan diterima di muka; dan/atau f. utang imbalan pasti pasca kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
Pasal 18
(1)
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.
(2)
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
utang klaim;
b.
akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya;
c.
cadangan teknis; dan
d.
liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan.
(3)
Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan;
b.
cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
c.
cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
(6)
Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa proteksi yang belum dijalani.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud "akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya" antara lain pemungutan dan pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau perorangan yang disetorkan dalam satu dokumen setoran yang belum dirinci untuk setiap pesertanya. Huruf c Huruf d
Bagian KeempatPenggunaan
Paragraf 1Umum
Pasal 19
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
a.
penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan
b.
penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penggunaan Aset BPJS Kesehatan
Pasal 20
(1)
Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:
a.
biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan;
b.
biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
c.
biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
d.
investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.
(3)
Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4)
Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5)
Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
Pasal 21
(1)
Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk:
a.
pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan;
b.
dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; dan
c.
investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
(4)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengembangan
Paragraf 1Umum
Pasal 22
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
a.
pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan
b.
pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pengembangan Aset BPJS Kesehatan
Pasal 23
(1)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
reksadana;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
dana investasi real estate;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penyertaan langsung; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" dalam ketentuan ini adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di bursa efek.
j.
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d harus paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b.
paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c.
dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
(4)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf i hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:
a.
bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam melakukan kerjasama; dan
Penjelasan: Termasuk ke dalam kriteria "tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam melakukan kerjasama" antara lain penyediaan manfaat tambahan, penyediaan obat, industri farmasi, dan penyedia layanan kesehatan.
c.
tidak bergerak di bidang usaha yang permodalannya diatur secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan permodalan secara berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf j harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Kesehatan;
b.
memberikan penghasilan ke BPJS Kesehatan; dan
c.
tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
Pasal 25
(1)
Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
a.
investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;
b.
investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
c.
investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
d.
investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e.
investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
f.
investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g.
investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; dan
h.
investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), BPJS Kesehatan dalam melakukan investasi aset BPJS Kesehatan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota direksi, anggota dewan pengawas, pegawai BPJS Kesehatan, pegawai lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota direksi, anggota dewan pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan pegawai lembaga pengawas BPJS.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "perusahaan" dalam ketentuan ini adalah perusahaan yang tidak terdaftar dalam bursa efek Indonesia.
Pasal 27
BPJS Kesehatan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Kesehatan, kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib menerapkan manajemen risiko.
(2)
Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
Pasal 30
(1)
Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan;
b.
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan/atau
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4)
Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.
(2)
Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKesehatan Keuangan
Paragraf 1Umum
Pasal 32
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:
a.
aset BPJS Kesehatan; dan
b.
aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas:
a.
Surplus;
b.
nilai negatif; dan
c.
likuiditas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan
Pasal 34
(1)
Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
a.
menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
b.
memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Kesehatan Keuangan Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan
Pasal 36
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk setengah bulan ke depan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "setengah bulan kedepan" dalam ketentuan ini adalah periode akuntansi yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari rata-rata estimasi klaim bulanan.
b.
paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016 sejak BPJS Kesehatan beroperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian dana operasional;
b.
penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c.
penyesuaian manfaat.
Pasal 38
(1)
Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2)
Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a.
penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.
(2)
Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(3)
Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Kesehatan.
(4)
Penggantian pinjaman dilakukan setelah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai positif dan penggantian tersebut tidak mengakibatkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan kembali bernilai negatif.
(5)
Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPertanggungjawaban
Pasal 40
(1)
BPJS Kesehatan wajib menyusun:
a.
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
b.
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan semesteran BPJS Kesehatan dan laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang berakhir pada 30 Juni.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan dan laporan kinerja BPJS Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
(2)
BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan Presiden diterima harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
BPJS Kesehatan wajib mengumumkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(2)
Jangka waktu pengumuman pada situs (website) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling singkat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan setelah mendapat persetujuan dewan pengawas BPJS Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pasal 44
Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pengawasan:
a.
internal; dan
b.
eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan dan satuan pengawas internal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen.
(2)
Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
(4)
Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(5)
Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 47
(1)
DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
DJSN menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri terkait paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berpotensi menimbulkan risiko fiskal dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan DJSN dan pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"risiko fiskal" adalah segala sesuatu yang di masa mendatang dapat menimbulkan tekanan fiskal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 239
Penjelasan Umum
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mempunyai tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial kesehatan guna terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Sesuai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Askes (Persero) pada tanggal 1 Januari 2014 telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Perubahan bentuk badan hukum dari Persero menjadi badan hukum publik (wali amanat) secara langsung juga membawa konsekuensi perubahan paradigma dalam pengelolaan aset dan liabilitasnya.
Dalam rangka mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan agar mampu melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dengan berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik, diperlukan adanya suatu pedoman bagi BPJS Kesehatan dalam pengelolaan dan pengembangan aset dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pengelolaan dan pengembangan aset tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko.
Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi (i) pengaturan mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan; (ii) pengaturan mengenai liabilitas BPJS Kesehatan dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan; (iii) pengaturan mengenai pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan; (iv) pengaturan mengenai dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; (v) pengaturan mengenai kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan; (vi) pengaturan mengenai Surplus BPJS Kesehatan; (vii) pengaturan mengenai pelaporan dan pengumuman laporan keuangan dan laporan pengelolaan program; serta (viii) pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi.
Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai pengelolaan dan pengembangan aset BPJS Kesehatan dan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan memberikan waktu yang cukup bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan penyesuaian atas pengelolaan aset yang telah ada saat ini serta dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai, diharapkan Peraturan Pemerintah ini dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan itu sendiri.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 3No. 92015
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.