Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 November 2015
Tanggal Pengundangan
:09 November 2015
Tanggal Berlaku
:09 November 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/No.257, TLN NO.5752, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
BPJS/Jaminan Kesehatan
Sub Subsektor
:
Kepesertaan & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan satu ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran;
b.
hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
c.
aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan; dan
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) yang berupa uang tunai, surat berharga, piutang iuran, dan uang muka pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar:
a.
utang klaim pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
klaim pelayanan kesehatan yang masih dalam proses;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
klaim pelayanan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
cadangan premi.
Penjelasan: Besarnya "cadangan premi” untuk pengalihan aset Dana Jaminan Sosial dari PT Jamsostek (Persero) dalam ketentuan ini sama dengan cadangan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Besarnya "cadangan premi" untuk pengalihan aset dari PT Askes (Persero) dalam ketentuan ini merupakan cadangan premi yang selama ini dibentuk oleh PT Askes (Persero).
(6)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang berasal dari:
Penjelasan: Dana talangan dari BPJS Kesehatan digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang bersifat jangka pendek dan hal-hal yang insidentil.
a.
Surplus aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan;
b.
Surplus aset BPJS Kesehatan;
c.
dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat;
d.
dana talangan dari Pemerintah; dan/atau
e.
hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6a)
Dalam hal terdapat pemberian dana talangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, pemberian dana talangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan ayat (6) dihapus, dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
utang klaim;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya" antara lain pemungutan dan pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau perorangan yang disetorkan dalam satu dokumen setoran yang belum dirinci untuk setiap pesertanya.
c.
cadangan teknis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dihapus;
b.
cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
c.
cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
(6)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum berdasarkan data pengalaman klaim (historical claim data).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk:
a.
menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau
b.
memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
4.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan paling sedikit diukur berdasarkan:
a.
rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi;
b.
rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar; dan
c.
rasio ekuitas terhadap liabilitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
5.
Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Dalam hal kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BPJS Kesehatan paling sedikit dapat melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian rencana kerja anggaran tahunan;
b.
pengajuan penyesuaian dana operasional kepada Menteri; dan/atau
c.
tindakan lain yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1)
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 36 diukur berdasarkan aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "satu setengah bulan kedepan" dalam ketentuan ini adalah periode akuntansiyangmerupakan150%(seratus lima puluh persen)darirata-rata estimasi klaim bulanan.
b.
paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian dana operasional;
b.
penyesuaian besaran iuran; dan/atau
c.
penyesuaian manfaat.
7.
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.
(2)
Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(3)
Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(4)
Penggantian dana talangan dilakukan setelah rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai 100% (seratus persen).
(5)
Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(6)
Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
(7)
Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a.
kas;
b.
bank; dan
c.
deposito berjangka termasuk deposito on call.
(8)
Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a.
utang jaminan kesehatan;
b.
iuran dimuka; dan
c.
liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses.
(9)
Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap.
8.
Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 39A dan Pasal 39B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dana talangan diberikan sesuai kebutuhan dan dapat lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sepanjang belum melampaui batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Pasal 39B
Pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a tidak dibebani pembayaran bunga.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
BPJS Kesehatan wajib menyusun:
a.
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
b.
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
10.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
(3)
BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan DJSN.
(4)
Dalam hal tanggal 30 Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
11.
Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 48A
Dalam hal Peraturan Menteri mengenai kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) belum ditetapkan, dana talangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas aset BPJS Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 48
BAB II
PERSETUJUAN DEWAN PENGAWAS
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala berkaitan dengan kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, sehingga perlu menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain berkaitan dengan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Kesehatan, sumber lain yang sah untuk aset DJS Kesehatan, cadangan teknis, kesehatan keuangan, dana talangan, laporan pengelolaan program dan laporan keuangan, serta pertukaran aset (asset swap) antara BPJS dan DJS.
Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan diharapkan dapat mengatasi permasalahan kesinambungan program dan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, sehingga program Jaminan Kesehatan dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Paper Terkait

PROBLEMATIKA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KASUMEWUHO KEC.WAWOTOBI

Guntur, Sabri
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PROBLEMATIKA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KASUMEWUHO KEC.WAWOTOBI

Sabri Guntur
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

FUNGSI KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI DESA TABUN KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO

Santika, Yunda, Satoto, Sukamto, Netty
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 1 No. 2 2020

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…