Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013
TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Ayat (5) Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) Cukup jelas.
(1)
Program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jaminan berupa uang yang meliputi:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja;
2.
Jaminan Kematian; dan
3.
Jaminan Hari Tua.
b.
Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(1a)
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikut program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara, dapat mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/sukarela.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dengan pindahnya tenaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain, tidak berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial tenaga kerja terputus. Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan Penyelenggara dimaksudkan agar tidak terjadi penerbitan dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja. Ayat (5) Cukup jelas.
(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Ayat (2) Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubahan dimaksud langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tenaga kerja. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
(1)
Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai kartu peserta;
b.
dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, serta ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a.
Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut: Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II: 0,54% dari upah sebulan; Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan; Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
5.
Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 34
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 35
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 36
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 37
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 38
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 39
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 40
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 41
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 42
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 43
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 44
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 45
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal 46
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 229
Penjelasan Umum
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan terpadu bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan teknis, administratif, dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri. Dalam perubahan kesembilan Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang perlu dihapus dan diubah terkait jaminan kesehatan bagi tenaga kerja sehingga sesuai dengan arah dan kebijakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan dan manfaatnya bagi pekerja/buruh beserta keluarganya.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.